Mencuri dan memperkosa korban di Labuhan Haji Lotim, pelaku didor

id Pencurian,Pemerkosaan,Lombok Timur

Mencuri dan memperkosa korban di Labuhan Haji Lotim, pelaku didor

Pelaku

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - ZK (42), pelaku pencurian dan pemerkosaan terhadap korbannya di Labuhan Haji, Lombok Timur, dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat hendak ditangkap polisi. 

Polisi terpaksa menembak betis kirinya, dan pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri di dampingi Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman, Senin, membenarkan pihaknya telah mengamankan ZK, warga Labuhan Haji, pelaku pencurian dengan kekerasan  dan  pemerkosaan yang dilakukan di wilayah Labuhan Haji pada September 2022 .

"Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Labuhan Haji baru baru ini," ucap Kasat Reskrim.

Ia mengatakan saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin kabur, sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki kirinya. 

Dikatakan Fajri, modus operandinya, pelaku selalu mencari korban berjenis wanita, sehingga dalam aksinya selain membawa kabur barang milik korban, pelaku pun menyempatkan diri menikmati kehangatan tubuh korbannya. 

Untuk melakukan pemerkosaan tersebut, pelaku terlebih dahulu mengancam korban dengan parang, setelah nafsu bejatnya terpuaskan.  Pelaku langsung kabur dengan membawa barang hasil jarahan di rumah korbannya.

"Hasil pengembangan penyidikan, pelaku kerap melakukan aksi pencurian, termasuk memperkosa korbannya," katanya.

Pelaku tak menampiknya justru mengakui perbuatannya tersebut. Bahkan ada sembilan laporan yang diterima terkait perbuatan asusia yang dilakukan pelaku tersebut 

"Selama ini Dua kecamatan yang menjadi sasaran aksi pelaku, yaitu Kecamatan Selong dan Labuhan Haji," katanya. 

Pelaku mengakui dirinya telah melakukan aksi di 11 TKP. "Setiap beraksi pelaku selaku sendiri, dan korban rumah korban yang dihuni wanita dan situasi sepi," ucapnya

Fajri juga mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya  berhasil mengamankan barang bukti, berupa 11 handphone berbagai merek serta sepeda motor yang kerap digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. 

"Kasusnya masih  terus kita dalami, untuk mengungkap TKP lain," jelasnya. 

Pelaku dijerat pasal berlapis yaitu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu Pasal 6 Nomor 12 tahun 2022, serta UU tindak pidana yaitu pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.