Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika menjadi perda.
Selain itu, DPRD Lombok Timur juga menyetujui Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa menjadi peraturan daerah (perda).
"Tiga raperda yang diajukan eksekutif diterima dan disetujui semua anggota DPRD Lombok Timur," kata Plh. Sekda Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli dikutip dari keterangan resminya di Selong, Kamis.
Ia menyebutkan tiga raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan objektif. Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022 perihal hasil fasilitasi raperda dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Raperda itu dapat ditetapkan menjadi perda," katanya.
Untuk selanjutnya, kata dia, disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat berjalan optimal.
Pada pembahasannya, Dewan telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan, dan saran serta permintaan penjelasan. Seluruhnya telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada rapat panitia khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD.
"Selain itu, dialog untuk menyamakan perbedaan pemikiran yang muncul karena latar belakang pemahaman dan kajian yang berbeda. Hal tersebut merupakan suatu kewajaran, terlebih semua itu dimaksudkan tidak lain untuk kesempurnaan raperda yang akan ditetapkan menjadi perda," katanya.
Berita Terkait
Artis Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika
Senin, 29 April 2024 15:51
Mencegah narkoba masuk ke perbatasan Jayapura-Papua Nugini
Jumat, 26 April 2024 8:54
Bareskrim sebutkan jalur laut primadona selundupkan narkoba
Jumat, 19 April 2024 6:34
Polisi tangkap dua pegawai maskapai swasta selundupkan narkoba
Kamis, 18 April 2024 8:31
Polisi temukan enam pemuda konvoi positif narkoba
Kamis, 11 April 2024 5:50
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polda NTB musnahkan 6,9 kilogram ganja dan ratusan butir ekstasi
Rabu, 3 April 2024 21:02
Polda NTB tetapkan 37 tersangka dari 23 kasus narkoba
Rabu, 3 April 2024 21:01