DPRD Lombok Timur menyetujui Raperda Pemberantasan Narkoba menjadi perda

id Narkoba

DPRD Lombok Timur menyetujui Raperda Pemberantasan Narkoba menjadi perda

Barang Bukti Narkoba yang disita dari pelaku. ANTARA/HO

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika menjadi perda.

Selain itu, DPRD Lombok Timur juga menyetujui Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa menjadi peraturan daerah (perda).

"Tiga raperda yang diajukan eksekutif diterima dan disetujui semua anggota DPRD Lombok Timur," kata Plh. Sekda Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli dikutip dari keterangan resminya di Selong, Kamis.

Ia menyebutkan tiga raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan objektif. Berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur NTB sesuai surat Nomor : 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022 perihal hasil fasilitasi raperda dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Raperda itu dapat ditetapkan menjadi perda," katanya.

Untuk selanjutnya, kata dia, disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat berjalan optimal.

Pada pembahasannya, Dewan telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan, dan saran serta permintaan penjelasan. Seluruhnya telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada rapat panitia khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan fraksi-fraksi DPRD.

"Selain itu, dialog untuk menyamakan perbedaan pemikiran yang muncul karena latar belakang pemahaman dan kajian yang berbeda. Hal tersebut merupakan suatu kewajaran, terlebih semua itu dimaksudkan tidak lain untuk kesempurnaan raperda yang akan ditetapkan menjadi perda," katanya.