Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan terhadap JI, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) kepada sopir truk angkut material untuk proyek strategis nasional Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Selasa, mengatakan bahswa penahanan tersangka JI merupakan tindak lanjut pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian.
"Jadi, hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak kami menerima pelimpahan dari penyidik kepolisian hari ini, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan tersangka di Lapas Mataram," kata Bagus.
Sebelum melanjutkan penahanan di Lapas Mataram, Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
"Karena tim medis sudah menyatakan yang bersangkutan sehat, tim langsung mengantarkan tersangka untuk menjalani penahanan lanjutan di Lapas Mataram," ucapnya.
Bagus mengatakan bahwa persiapan jaksa dalam tahap penuntutan kasus ini di persidangan masih dalam penyusunan surat dakwaan.
"Kalau surat dakwaan sudah beres, segera kami limpahkan untuk kebutuhan persidangan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)," ujarnya.
Jaksa peneliti sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas milik tersangka JI lengkap sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak lanjut dari hasil penelitian jaksa tersebut, penyidik kepolisian melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Selasa (18/10).
Pihak kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram menangani kasus pungli dalam proyek pembangunan Bendungan Meninting ini berawal dari penangkapan tersangka JI pada bulan Juni 2022 di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram.
Dalam penangkapan JI, polisi menyita uang hasil pungli dengan nilai sedikitnya Rp7 juta. Terungkap uang tersebut terkumpul dari hasil pungutan dalam kurun waktu 5 hari.
Kepada polisi, JI sempat memberikan pembelaan diri dengan menunjukkan surat kesepakatan antara desa dan pihak penyuplai material terkait dengan setoran keamanan dan pembangunan di Desa Dasan Geria, Kabupaten Lombok Barat. Namun, bukti surat itu diduga tidak memiliki legalitas yang kuat.
Berita Terkait
Perkara Brigadir TO perkosa mahasiswi di Mataram segera disidangkan
Jumat, 15 Maret 2024 13:40
Kemenag buka pelayanan pelunasan Bipih tahap dua di Lombok Tengah
Rabu, 13 Maret 2024 12:13
Sebanyak 382,3 ton beras CPP tahap dua didistribusikan di Mataram
Kamis, 29 Februari 2024 15:16
Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Selasa, 20 Februari 2024 3:56
Kejari Dompu tahan dua tersangka dugaan korupsi dishub
Kamis, 21 Desember 2023 18:53
Kejari Bima menyerahkan tersangka korupsi BPR NTB ke penuntut umum
Senin, 4 Desember 2023 19:54
Distribusi bantuan tahap dua beres sebelum akhir November di Sumut
Sabtu, 11 November 2023 8:57
Jaksa melimpahkan dua tersangka korupsi tambang dari otoritas pelabuhan
Selasa, 17 Oktober 2023 18:35