KPU PUSAT BERHARAP PEMUTAKHIRAN DP4 NTB TIDAK BERMASALAH

id

Mataram, 10/10 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat berharap pemutakhiran data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak bermasalah, karena dua kali melakukan pemutakhiran untuk kepentingan yang berbeda.

"Mudah-mudahan tidak bermasalah, atau selisihnya jauh, karena dua kali pemutakhiran data," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik, di Mataram, Rabu, saat menghadiri acara penyerahan Data Agregat per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), kepada KPU untuk kepentingan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode 2013-2018.

Ia mengatakan, Pemprov NTB telah merampungkan pemutakhiran DAK2 dan DP4 untuk kepentingan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, yang telah ditetapkan jadwalnya 13 Mei 2013.

DAK2 dan DP4 yang diserahkan itu nantinya diolah oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB periode lima tahun berikutnya.

Jumlah penduduk NTB berdasarkan DAK2 itu tercatat sebanyak 5.416.473 jiwa, dan berdasarkan DP4 tercatat sebanyak 3.889.749 jiwa.

Terbanyak di Kabupaten Lombok Timur yakni DAK2 sebanyak 1.272.103 jiwa, dan DP4 sebanyak 954.078 jiwa, dan terkecil di Kabupaten Sumbawa Barat yakni DAK2 sebanyak 151.680 jiwa dan DP4 sebanyak 112.595 jiwa.

Pemprov NTB juga harus menyerahkan DAK2 dan DP4 untuk kepentingan Pemilu Legislatif 2014, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470/3264/SJ yang ditandatangani Gamawan Fauzi, pada 29 Agustus 2012.

Sesuai surat edaran Mendagri berisi petunjuk penyiapan data kependudukan untuk Pemilu 2014, yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, jadwal penyiapan DAK2 dimulai pada minggu pertama September 2012 hingga 29 November 2012, atau sampai tahapan pemantapan persiapan penyerahan data tersebut kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan jadwal penyiapan DP4 oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dimulai paling lambat 5 Januari 2013.

Data kependudukan yang disiapkan itu, merupakan database kependudukan yang sudah diintegrasikan dengan data hasil perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Dijadwalkan 6 Desember 2012, Mendagri dan Menlu, serta gubernur dan bupati/walikota menyerahkan DAK2 itu dalam bentuk CD/DVD kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota disertai berita acara dalam upacara resmi.

Sedangkan jadwal penyiapan DP4 oleh pemerintah dan pemerintah daerah, dimulai paling lambat 5 Januari hingga 24 Januari 2013 atau sampai tahapan pemantapan persiapan penyerahan data tersebut kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota.

Dijadwalkan, 7 Februari 2013, Mendagri dan Menlu, serta gubernur dan bupati/walikota menyerahkan DAK2 itu dalam bentuk CD/DVD kepada KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota disertai berita acara dalam upacara resmi.

Dengan demikian, Pemprov NTB dua kali melakukan pemutakhiran DAK2 dan DP4, sehingga rentan mencuat masalah seperti perbedaan data yang menyolok untuk dua kepentingan yakni pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif.

"Mudah-mudahan selisihnya tidak jauh, karena jaraknya hanya tiga bulan. Kalaupun ada perbedaan, sepanjang datanya akurat tentu KPU dapat menerimanya," ujar Husni. (*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.