Mataram, 13/11 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M Zainul Majdi, mengingatkan ketentuan cuti bersama pada hari yang diapit oleh hari libur nasional dan hari Minggu, seperti 16 dan 17 November 2012, tidak berlaku bagi PNS guru dan dosen.
"Peringatan itu telah dituangkan dalam surat edaran Gubernur NTB yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-NTB, dan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemprov NTB," kata Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB Tri Budiprayitno, di Mataram, Selasa.
Surat edaran Gubernur NTB Nomor: 060/553/ORG itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maisng-masing Nomor: 7 Tahun 2011, Nomor: 04/MEN/VII/2011, Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tentang Hari Libur Nasional, dan Curi Bersama Tahun 2012.
Tri mengatakan, pada surat edaran itu ditegaskan bahwa ketentuan cuti bersama itu tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi, yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dengan demikian, cuti bersama pada hari yang diapit oleh hari libur nasional 15 November 2012 dan hari Minggu (18/11), yakni 16 dan 17 November 2012, tidak berlaku PNS guru dan dosen.
Selain itu, bagi pemerintah daerah yang memberlakukan enam hari kerja, maka hari Sabtu ditetapkan dengan kebijakan dan keputusan masing-masing bupati/wali kota, yakni masuk kerja sebagaimana biasa atau sebagai hari libur biasa dimana jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari efektif minggu berikutnya.
Khusus Pemprov NTB, ketentuan waktu kerja efektif bagi instansi/unit kerja dalam seminggu yaitu 37,50 jam sesuai Keputusan Menpan Nomor' 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
"Pak Gubernur juga berpesan, terkait pelaksanaan hari libur nasional, cuti bersama dan hari libur biasa, diharapkan seluruh instansi pemerintah daerah untuk dapat lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai pada hari sebelumnya dan sesudah hari libur tersebut," ujar Tri.
Tri juga mengungkapkan penekanan Gubernur NTB terkait hari libur dan cuti bersama itu bagi unit/satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, antara rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, dan unit pelayanan yang sejenis.
Pimpinan unit/satuan kerja organisasi itu, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Kepada kepala SKPD di lingkup Pemprov NTB agar melakukan pemantauan, pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut, dan melaporkan absensi pegawai di lingkungan instansi masing-masing kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan tembusan kepada Biro Organisasi Setda NTB," ujarnya.
Jumlah PNS di Pemerintah Provinsi NTB sebanyak 7.652 orang, terdiri dari 6.587 orang PNS dan 1.065 orang PTT dan honorer. (*)