Kejagung membuka ruang pelaporan terkait informasi "jaksa minta uang"

id jaksa minta uang,aliran dana blud,kapuspenkum,kejagung,ruang pelaporan

Kejagung membuka ruang pelaporan terkait informasi "jaksa minta uang"

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana. ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Agung membuka ruang pelaporan untuk masyarakat, khususnya terkait dengan informasi "jaksa minta uang" seperti yang diduga terjadi di dalam pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya.

"Kalau ada informasi itu (jaksa minta uang), kami akan atensi. Jadi, silakan laporkan, pasti akan kami respons," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumadana di Mataram, Selasa.

Informasi "jaksa minta uang" dalam pengelolaan dana BLUD Praya terungkap dari pernyataan mantan Direktur RSUD Praya berinisial ML yang kini menjadi salah seorang tersangka korupsi.

Tersangka dalam pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya periode 2017-2020 itu mengakui telah memegang bukti adanya aliran uang dari dana BLUD ke Kejari Lombok Tengah dalam bentuk kuitansi dan nota penyerahan.

Tersangka ML mengungkapkan bahwa pegawai dari Korps Adhyaksa meminta uang dengan alasan untuk membantu kemeriahan HUT Adhyaksa saat perayaan di Tahun 2022.

Selain ke Korps Adhyaksa, tersangka ML juga menyebut adanya dana korupsi BLUD yang mengalir ke kantong Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), dan aparat penegak hukum lainnya.

Tersangka ML menyampaikan hal tersebut ketika akan menjalani penahanan oleh Kejari Lombok Tengah bersama dua tersangka lain pada 24 Agustus 2022.

Terkait dengan adanya pengakuan tersangka ML, Kepala Kejati NTB Sungarpin telah mengambil sikap dengan meminta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk melaksanakan penelusuran.

Sungarpin pun sudah menyatakan bahwa hasil klarifikasi para pihak, termasuk internal kejaksaan yang diduga menikmati dana BLUD pada RSUD Praya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung.

Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan ke Kejagung sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan.

Namun, apa yang menjadi hasil klarifikasi tersebut, Sungarpin memilih untuk tidak menyampaikan ke publik karena alasan teknis penanganan. Dia hanya memastikan laporan hasil penelusuran tim pengawasan sudah masuk ke Kejagung.

Terkait dengan hal itu, Sumedana menegaskan bahwa pihaknya tidak ada menerima laporan hasil penelusuran tersebut.

"Sejauh ini belum ada itu (laporan hasil penelusuran Tim Pengawasan Kejati NTB)," ujar dia.

Hal senada juga telah disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas) Kejagung Ali Mukartono ketika melakukan kunjungan kerja ke NTB pada 19 Oktober 2022.

Ali Mukartono dalam keterangan resmi di Mataram, memastikan pihaknya tidak ada menerima laporan dari Kejati NTB terkait hasil penelusuran tersebut.

"Tidak ada laporan ke saya, tidak ada. Mungkin Pak Kajati NTB yang lebih tahu," kata Ali Mukartono.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD periode 2017-2020, ML ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 jo. pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penetapan tersangka, penyidik mengantongi bukti kuat berupa kerugian negara hasil Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.

Kerugian muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu item kerugian muncul dalam pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya Rp890 juta.