Pemkab Lombok Tengah mengusulkan empat opsi UMK 2023

id UMK,Lombok Tengah

Pemkab Lombok Tengah mengusulkan empat opsi UMK 2023

Ilustrasi - Warga saat mendaftar pekerja di kantor Disnakertrans Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (ANTARA/Akhyar)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan empat opsi dalam penetapan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 kepada pemerintah Provinsi NTB.

"Kalau Provinsi NTB ada tiga opsi, kita di Lombok Tengah usulkan empat opsi untuk UMK 2023," kata Fungsional Mediator Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Lombok Tengah, Lalu Muh Sukran di Praya, Rabu.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan kenaikan UMK itu 7,3 persen atau Rp 2.356.000 dari UMK Lombok Tengah 2022 yang sebesar Rp 2.207.212. Kemudian dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar penetapan UMK 2023 tetap menggunakan formula PP 36 tahun 2021 dengan kenaikan 5 persen atau Rp 2.318.000.

Selanjutnya, opsi ketiga dari Serikat Pekerja mengusulkan agar penetapan UMK 2023 menggunakan formula terbaru dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2 persen atau Rp2.377.000. Sedangkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengusulkan kenaikan berdasarkan formulasi PP 36 yakni 5 persen atau Rp2.318.000.

"Rata-rata opsi usulan UMK itu ada kenaikan. Namun, tergantung dari keputusan Gubernur NTB formula yang mana ditetapkan," katanya.

Ia mengatakan, hasil pembahasan UMK 2023 ini akan disampaikan Kepala Bupati Lombok Tengah untuk mendapatkan rekomendasi ke Gubernur NTB untuk dilakukan penetapan. Apabila UMK 2023 tersebut telah ditetapkan dan ada pihak yang tidak terima bisa melakukan gugatan melalui jalur hukum.

"Secara aturan sudah jelas. UMK itu juga harus lebih tinggi dari UMP," katanya.

Untuk diketahui, Berdasarkan rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB yang dilaksanakan pada Senin lalu (14/11/2022) perkiraan UMP 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38 persen) dibandingkan UMP 2022 sebesar Rp 2.207.212.

Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama PP 36 tahun 2021 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.*