Dinsos ingatkan KPM Mataram gunakan bansos untuk kebutuhan pokok

id bansos,bbm,mataram

Dinsos ingatkan KPM Mataram gunakan bansos untuk kebutuhan pokok

Kepala Dinas Sosial Kota Mataram Sudirman. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial dari pemerintah pusat agar memanfaatkan bantuan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan pokok.

"Dengan demikian, apa yang menjadi target pemerintah dalam penyaluran bantuan yakni membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Sudirman di Mataram, Senin.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi banyaknya bansos dari program pemerintah pusat yang didistribusikan dalam waktu bersamaan sejak minggu keempat bulan November 2022 sampai awal Desember ini, baik berupa bantuan pangan non-tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) tahap dua.

Satu KPM bahkan bisa mendapatkan total bantuan Rp1,5 juta sampai Rp2 juta lebih. Untuk BPNT masing-masing KPM mendapat Rp200.000, kemudian untuk BLT BBM tahap dua setiap KPM mendapatkan Rp300.000, sedangkan, KPM penerima PKH mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai dengan besaran berbeda-beda tergantung dari komponen yang ada di KPM seperti ada ibu hamil, balita, anak sekolah dan lansia. Bantuan dicairkan bertahap per tiga bulan.

Beberapa kategori penerima PKH, antara lain kategori ibu hamil/nifas mendapat bantuan Rp3 juta per tahun, kategori lansia Rp2,4 juta per tahun, disabilitas Rp2,4 juta per tahun, anak SD Rp900.000 per tahun, anak SMP Rp1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp2 juta per tahun.

"Untuk di Mataram, jumlah KPM kita yang mendapatkan BLT BBM, BPNT dan PKH sebanyak 35.293 KPM," katanya.

Sudirman mengharapkan bantuan kepada warga prasejahtera di Kota Mataram dapat meningkatkan semangat masyarakat, ekonomi, dan kesejahteraan warga.

"Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini bentuknya memang konsumtif untuk membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Menyinggung tentang masih adanya indikasi penerima bantuan yang kurang tepat sasaran, Sudirman dalam hal ini tidak dapat melakukan intervensi sebab data tersebut sudah memiliki SK dari Kementerian Sosial.

"Kalaupun ada perubahan, yang berhak mengubah adalah hasil musyawarah di lingkungan dan kelurahan. Kalaupun sudah diusulkan, tapi kita juga tidak tahu data itu nantinya diganti lagi atau tidak," katanya.