Petaka menanyakan alamat, seorang siswi SMA di Lotim dicabuli bapak beranak satu

id siswi SMA dicabuli bapak anak satu,siswi SMA,Lombok Timur,bapak anak satu,kronologis pencabulan di lombok timur

Petaka menanyakan alamat, seorang siswi SMA di Lotim dicabuli bapak beranak satu

Kasus kejahatan seksual terhadap ZU (18) mendapat perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Riau. (Foto:Antara).

Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di Lombok Timur (Lotim), diduga dicabuli bapak beranak satu di wilayah Kecamatan Labuhan Haji, Kamis (8/11).

Aksi terduga pelaku dilaporkan korban kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan terduga pelaku ke polisi guna diproses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, Sabtu, dugaan kasus asusila terjadi berawal saat korban hendak mencari temannya di Desa Tirtanadi. Korban pun bertemu dengan pelaku dan menawarkan jasa kepada korban untuk membantu mencarikan temannya.

Tanpa ada rasa curiga korban pun mengiyakan bantuan pelaku, tetapi di tengah perjalanan pelaku mulai melancarkan niat bejatnya. Pelaku pun bukan membawa korban mencari temannya, justru membawa korban ke rumah sepi dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Seusai mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh terduga pelaku, siswi SMA itu pun langsung pulang. Sesampai di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar keterangan anaknya, orang tua korban marah dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim, Judan Putrabaya membenarkan adanya kasus tersebut setelah mendapatkan laporan. Bahkan dirinya dihubungi pihak Polsek Pringgabaya mengenai adanya laporan tersebut.

"Saya dihubungi pihak kepolisian mengenai kasus dugaan pencabulan tersebut," terangnya.

Judan menandaskan kasus pelecehan seksual tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual apalagi korbannya masih pelajar atau di bawah umur.

Begitu juga pelaku harus diproses dengan memberikan yang setimpal atas perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kita minta pelaku dihukum 20 tahun penjara dalam rangka memberikan efek jera bagi calon pelaku/Predator anak lainnya, karena pelaku telah menghancurkan masa depan anak anak negeri ini (siswi SMA tersebut)," tandasnya.