Modus diajak nikah, seorang gadis di Lombok Tengah dicabuli di hotel

id gadis lombok tengah,modus diajak nikah,gadis,lombok tengah,hotel

Modus diajak nikah, seorang gadis di Lombok Tengah dicabuli di hotel

Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mengungkap kasus begal Motor milik seorang gadis di bawah umur di jalan raya Desa Nyerot, Kecamatan Jonggat.

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, mengamankan seorang pria inisial S warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis usia 13 di hotel dengan modus mengajak menikah.

"Anggota telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak" kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama di Praya, Rabu. 

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya, kemudian terduga pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pada malam hari. Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya inisial M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya. 

"Saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku menggunakan sepeda motor, mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa Mangkung," katanya. 

Kemudian terduga pelaku menjemput korban disana dan membawa kerumah keponakannya M di desa Bonder. Sampai di Bonder terduga pelaku dan korban istirahat sekitar 30 menit kemudian dijemput oleh keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil Pick up. 

Selanjutnya setelah dijemput, terduga pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap disalah satu hotel yang sudah dipesankan oleh keponakannya. 

"Saat menginap di Hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali" Kata Kasat Reskrim.

Setelah selesai merenggut keperawanan korban, pelaku tidak jadi mengajak nikah dan mengantarnya pulang. Saat korban dipulangkan kepada orang tuanya korban ditanya oleh ibunya, "Sudah diapakan saja oleh terduga pelaku" dan korban menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya. 

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, terduga pelaku langsung diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah dan dari hasil interogasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya.

"Terduga pelaku diancam  dengan  Pasal 81 Ayat (2) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara  dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar Rupiah," katanya.