Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan konstitusi mengamanatkan bahwa penyusunan alokasi daerah pemilihan dan alokasi kursi legislatif diserahkan ke lembaga yang tepat. "Artinya, konstitusi mengamanatkan penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR RI dan DPRD provinsi Pemilu 2024 kepada lembaga yang tepat, yakni KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Rabu.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR tak bisa diintervensi terkait PT Amman Mineral
Baca juga: Laksamana Yudo Margono akan menjalankan sejumlah fokus prioritas
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU RI: Penyusunan alokasi kursi DPR diserahkan ke lembaga yang tepat