KPU NTB akan umumkan dana kampanye pilkada

id dana kampanye, akuntan publik , pilkada ntb

"Saat ini sedang dalam proses audit oleh akuntan publik. Setelah kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit akan segera umumkan, untuk penerimaan dana kampanye pernah kita umumkan pada masa kampanye"
Mataram,   (Antara Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat akan segera mengumumkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur 2013 sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU NTB L Aksar Ansori di Mataram, Selasa, mengatakan pengumuman dana kampanye tersebut masih menunggu hasil audit dari akuntan publik yang saat ini sedang menghitung penerimaan maupun penggunaan dana kampanye tersebut.

"Saat ini sedang dalam proses audit oleh akuntan publik. Setelah kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit akan segera umumkan, untuk penerimaan dana kampanye pernah kita umumkan pada masa kampanye," ujarnya.

Ia mengatakan, masing-masing pasangan calon diaudit oleh satu akuntan publik. Ini dimaksudkan agar hasil audit benar-benar valid, akuntan tersebut ditunjuk oleh KPU.

"Untuk mengaudit empat pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB pada Pilkada 2013 kita menunjuk empat akuntan publik. Masing-masing kantor akuntan menangani audit dana kampanye satu pasangan calon," katanta.

Menurut dia, pengumuman dana kampanye baik dari sisi penerimaan maupun penggunaan dana tersebut akan diumumkan sebelum pelantikan Gubernur/Wakil Gubernuer NTB terpilih.

Mengenai kemungkinan ada pelanggaran terkait penerimaan maupun penggunaan dana kampanye, dia mengatakan penyelesaiannya melalui jalur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Soal gugatan hasil Pilkada NTB 2013, Aksar mengaku pihaknya belum mendapat informasi apakah gugatan tersebut sudah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu pengajuan gugatan tersebut hari ini, Selasa (28/5).

Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur NTB H Harun Al Rasyid-H Muhyi Abidin (Harum) dan pasangan KH Zulkifli Muhadli-H Ikhsan (Zul-Ikhsan) akan mengajukan gugatan ke MK karena ada dugaan terjadi berbagai penyimpangan sebagaimana hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(*)