Pengamat sebut penerbitan Perppu Cipta Kerja jaga investasi

id Perppu cipta kerja, investasi, resesi ekonomi, resesi global, krisis global, resesi 2023, investasi asing, target invest

Pengamat sebut penerbitan Perppu Cipta Kerja jaga investasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberikan paparan terkait Perppu Cipta Kerja di Jakarta, Rabu, (4/1/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat untuk menjaga momentum investasi yang tengah tumbuh positif.
 

Ia menyebut Indonesia tengah menikmati momentum pemulihan pasca pandemi yang diperkirakan masih akan terjadi hingga 2023 ini sehingga perlu mempertahankan tren tersebut dengan dukungan kepastian hukum. "Salah satunya, payung hukum agar investasi ini bisa lebih sustainable di Indonesia adalah melalui Perppu," katanya dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Fithra menuturkan dari perspektif ekonomi, penerbitan Perppu tepat dilakukan lantaran Indonesia tidak boleh menunda kesempatan yang ada. Ia khawatir, setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional, ada celah mengenai kepastian hukum bagi para investor. Terlebih Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut dikeluarkan pada 2021 lalu.

"Ibaratnya lebih baik terima itu sekarang ketimbang menunda-nunda karena ketika kita menunda, maka ada opportunity cost. Bisa jadi ada investment diversion (pengalihan investasi) ke tempat lain," katanya.

Di sisi lain, penerbitan Perppu Cipta Kerja juga dinilai sebagai anti-shock agar saat industri bergejolak, kondisi ketenagakerjaan bisa lebih adaptif. "Jadi pertimbangannya tadi, bagaimana menjamin, menjaga agar investasi setidaknya stay (tetap ada), untuk menjaga keberminatan investor dan juga menjaga investasi yang sudah ada supaya tidak keluar ke tempat lain, dan kedua adalah bagaimana industri kita lebih tahan gejolak," katanya.

Meski demikian, Fithra meyakini probabilitas Indonesia terhadap potensi resesi masih relatif kecil. Ia menyebut krisis saat dan pasca pandemi Covid-19 terjadi akibat kebijakan yang dibuat negara-negara maju untuk memperlambat permintaan global karena pasokan yang menurun akibat pembatasan mobilitas.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD tanggung jawab Perppu Cipta Kerja sah
Baca juga: Minimum wage calculation improved in new Perppu

Kondisi tersebut masih berlanjut di sejumlah negara maju, jauh berbeda dengan Indonesia dengan permintaan domestik yang masih cukup tinggi. Lebih lanjut, Fithra menilai meski ada faktor wait and see investor, khususnya di tahun politik seperti saat ini, namun Perppu Cipta Kerja dinilai sekaligus juga merupakan langkah antisipasi ke depan.

"Saat kita tunda lebih lama lagi, justru opportunity cost-nya juga semakin tinggi karena kita juga kompetisi dengan negara ASEAN lainnya untuk dapat investasi karena bukan hanya kita yang dilimpahi input produksi tapi juga negara ASEAN lain yang punya infrastruktur hukum, fisik dan kelebihan SDM," katanya.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: penerbitan Perppu Cipta Kerja jaga investasi