Kenaikan tarif angkutan umum di NTB maksimal 20 persen

id Penyesuaian tarif angkutan umum, upaya NTB, kenaikan harga BBM

"Organda maunya naik 30-35 persen, Gapesdap maunya 15 persen, dan kami (Pemerintah Provinsi NTB) akan upayakan tidak lebih dari 20 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB Ridwan Syah.
Mataram (Antara Mataram) - Kenaikan tarif angkutan umum di Nusa Tenggara Barat sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak jenis tertentu maksimal 20 persen sesuai arahan Kementerian Perhubungan.

"Organda maunya naik 30-35 persen, Gapesdap maunya 15 persen, dan kami (Pemerintah Provinsi NTB) akan upayakan tidak lebih dari 20 persen," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB Ridwan Syah di Mataram, Senin.

Ia mengatakan, pembahasan akhir penyesuaian tarif angkutan umum, sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga BBM bersubsidi jenis tertentu itu diupayakan rampung sore ini.

Selanjutnya, rancangan penyesuaian tarif itu diajukan ke Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi untuk ditetapkan, khusus yang menjadi kewenangan gubernur yakni tarif Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), taksi dan angkutan penyeberangan.

"Mudah-mudahan nanti malam Pak Gubernur bisa menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum itu, agar mulai diberlakukan pada 25 Juni 2013," ujarnya.

Menurut dia, penyesuaian tarif angkutan umum itu, dikaji dari aspek komponen Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Komponen BOK dipengaruhi oleh perubahan harga suku cadang sebagai akibat dari kebijakan pemerintah membatasi penggunaan BBM bersubsidi.

Sementara ini diberlakukan tarif angkutan angkutan penumpang umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), sebesar Rp140 per penumpang per kilometer, sementara tarif angkutan taksi ditetapkan tarif pertama (flag fall) dari Rp4.500 dan tarif setiap kilometernya dari sebesar Rp2.750 dan jenis tarif waktu tunggu setiap satu jam mencapai Rp20.000.

Tarif AKDP menjadi kewenangan pemerintah provinsi, selain angkutan penyeberangan dalam wilayah provinsi dan taksi.

Pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi jenis tertentu yakni premium sebesar Rp6.500/liter dan solar sebesar Rp5.500/liter, terhitung 22 Juni 2013.

Kenaikan harga BBM bersubsidi itu diyakini berpengaruh terhadap biaya operasional angkutan umum, dan berpengaruh pada harga suku cadang sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif. (*)