Gubernur NTB tetapkan penyesuaian tarif angkutan umum

id Penyesuaian tarif angkutan umum, upaya NTB, kenaikan harga BBM

Gubernur NTB tetapkan penyesuaian tarif angkutan umum

Kepala Dishubkominfo NTB Ridwan Syah, tengah menjelaskan keputusan Gubernur NTB tentang penyesuaian tarif angkutan umum yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yakni tarif AKDP, angkutan penyeberangan dan taksi. (Foto: Anwar) (Kepala Dishubkomin

"Tadi saya sudah tanda tangan surat keputusan tentang penyesuaian tarif angkutan umum, dan tentunya mulai diberlakukan," kata Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi.
Mataram (Antara Mataram) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M. Zainul Majdi menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak belum lama ini.

"Tadi saya sudah tanda tangan surat keputusan tentang penyesuaian tarif angkutan umum, dan tentunya mulai diberlakukan," katanya di Mataram, Rabu.

Zainul kemudian mempersilakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi NTB Ridwan Syah untuk menjelaskan rincian tarif penyesuaian tersebut.

Ridwan mengatakan bahwa kenaikan tarif angkutan umum yang disesuaikan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis tertentu itu, telah melewati proses pembahasan yang cukup panjang hingga disepakati nilainya.

Penyesuaian tarif angkutan umum itu, dikaji dari aspek komponen Biaya Operasional Kendaraan (BOK).

Komponen BOK dipengaruhi oleh perubahan harga suku cadang sebagai akibat dari kebijakan pemerintah membatasi penggunaan BBM bersubsidi.

Namun, tarif angkutan umum yang dibahas itu hanya untuk armada Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), taksi, dan angkutan penyeberangan, sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

"Sudah rampung penyesuaian tarif angkutan umum di tingkat provinsi, dan dapat diberlakukan mulai 27 Juni 2013," katanya.

Ia menyebut tarif AKDP naik sebesar 18 persen dari tarif lama, atau naik dari sebesar Rp136 per kilometer per penumpang menjadi Rp160. Tarif tersebut berlaku untuk kelas ekonomi, sedangkan kelas non-ekonomi disesuaikan dengan permintaan pasar.

Tarif angkutan penyeberangan dalam wilayah provinsi, naik sebesar 8,21 persen dari tarif lama, sedangkan tarif angkutan taksi ditetapkan tarif pertama (flag fall) dari Rp5.500 dan tarif setiap kilometer dari sebesar Rp3.500 dan jenis tarif waktu tunggu setiap satu jam Rp20.000.

Tarif lama taksi, yakni tarif pertama (flag fall) dari Rp4.500 dan tarif setiap kilometer dari sebesar Rp2.750.

"Jadi untuk taksi, tarif pertama atau buka pintu naik 29 persen, dan tarif setiap kilometernya naik 27 persen," kata Ridwan.

Pemerintah menetapkan harga BBM bersubsidi jenis tertentu, yakni premium sebesar Rp6.500 per liter dan solar sebesar Rp5.500, terhitung sejak 22 Juni 2013.

Kenaikan harga BBM bersubsidi itu, berpengaruh terhadap biaya operasional angkutan umum dan harga suku cadang sehingga perlu dilakukan penyesuaian tarif. (*)