Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyatakan satuan lalu lintas (satlantas) seluruh jajaran akan memaksimalkan penerapan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2023.
"Jadi, penggunaan ETLE untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di jalan raya akan dimaksimalkan pada tahun ini," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Kombes Polisi Artanto di Mataram, Selasa.
Dalam upaya memaksimalkan penggunaan ETLE, jelas dia, Polda NTB telah mengajukan perencanaan untuk pemenuhan sarana pendukung dari sistem ETLE di seluruh kabupaten/kota. Salah satunya, berkaitan dengan pemasangan kamera lengkap dengan server pemantau.
Tujuan awal kepolisian menerapkan ETLE ini untuk menekan terjadinya pungutan liar (pungli) di lapangan. Namun, sejak berlaku dalam satu tahun terakhir, tercatat pelanggaran lalu lintas di jalan raya naik dengan angka yang cukup signifikan.
Untuk itu, Artanto meyakinkan bahwa Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol. Djoni Widodo telah mengeluarkan perintah baru kepada seluruh jajaran satlantas di kabupaten/kota untuk mengoperasikan kembali personel di lapangan.
"Baik pagi, sore maupun malam, akan selalu ada personel lantas yang memberikan pelayanan di lapangan dengan dibantu petugas dari Dinas Perhubungan," ujarnya.
Pelayanan tersebut, jelas dia, bukan hanya dalam pengaturan lalu lintas. Pemberian edukasi tentang tata tertib lalu lintas juga menjadi tugas tambahan personel di lapangan.
"Kalau ada pelanggaran, petugas harus memberikan teguran secara humanis dan simpatik," ucap dia.
Perihal tilang secara manual, kata dia, petugas masih bisa menerapkan hal tersebut di lapangan. Namun, penerapan tilang manual tersebut hanya berlaku untuk jenis pelanggaran tertentu.
"Tilang manual diperlukan untuk pelanggaran fatal yang bisa mengakibatkan kecelakaan, seperti aksi balap liar. Petugas harus memberikan tindakan tegas di lapangan," kata Artanto.
Dalam catatan akhir tahun 2022, Polda NTB menerbitkan tilang elektronik untuk 4.291 kasus pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut tercatat sejak sistem ETLE berlaku pada April 2022 di Kota Mataram.
Pelanggaran lalu lintas tersebut terekam kamera ETLE yang tersebar di lima titik persimpangan jalan utama wilayah Kota Mataram.
Lima titik itu berada di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor Golkar, simpang empat Kantor Wali Kota Mataram, dan dua kamera CCTV di simpang empat Seruni.
Jenis pelanggaran yang tercatat sepanjang tahun 2022 adalah pelanggaran kasat mata seperti pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman untuk pengendara roda empat.