Polda NTB menerima petunjuk jaksa terkait kasus pengisian BBM tanker

id pengisian bbm tanker,bbm tanker,kabid humas polda ntb Kombes Artanto,BBM

Polda NTB menerima petunjuk jaksa terkait kasus pengisian BBM tanker

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menerima petunjuk jaksa terkait kasus pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri dari tanker ke kapal penangkap ikan di Perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Rabu, mengatakan petunjuk tersebut merupakan hasil penelitian jaksa terhadap berkas milik tiga tersangka.

"Jadi, pengembalian berkas sudah kami terima dari jaksa. Berkas dikembalikan ke penyidik dengan kelengkapan petunjuk dari jaksa," kata Artanto.

Ia mengatakan kabar pengembalian berkas dari jaksa diberikan hanya sebatas informasi. Tidak ada penjelasan lebih terkait isi petunjuk.

Namun, Artanto memastikan bahwa penyidik kini sedang menggarap petunjuk jaksa. Dia mengatakan penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi petunjuk.

"Yang pasti, petunjuk akan segera dilengkapi agar secepatnya bisa kembali dilimpahkan ke jaksa," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera menyampaikan bahwa hasil penelitian jaksa berkaitan dengan syarat formil dan materiil.

Menurut jaksa, penyidik masih harus menggali lebih dalam konstruksi pidana dari kasus yang telah menetapkan tiga tersangka tersebut.

Jaksa melihat adanya peran orang lain yang memiliki tanggung jawab lebih besar. Peran utama itu berpotensi menjadi tersangka tambahan di kasus tersebut.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial JS sebagai manajer operasional, nakhoda tanker Harima milik PT Tripatra Nusantara berinisial AW, dan nakhoda tanker Anggun Selatan, milik PT PT Pasific Selatan berinisial AM.

Dalam berkas, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Kasus ini terungkap dari kegiatan Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB yang melakukan tangkap tangan aktivitas pengisian BBM solar industri sebanyak 48.000 liter diduga tanpa mengantongi izin Syahbandar Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Kegiatan pengisian BBM solar industri tanpa izin dari tanker Harima ke kapal penangkap ikan Satu Raya milik PT AKFI itu tertangkap di Perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022.

Polisi menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan terhadap kedua kapal bersama tanker Anggun Selatan yang sedang lego jangkar di Perairan Telong Elong.

Dari penyidikan, polisi telah melakukan pengujian laboratorium terhadap BBM solar industri yang ada pada tanker Harima dan tanker MT Anggun Selatan.

Hasil pengujian menyatakan BBM solar industri tersebut tidak sesuai spesifikasi atau jauh di bawah standar mutu sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar Mutu BBM solar yang dipasarkan di dalam negeri karena berwarna hitam keruh.

Setelah ditelusuri, kondisi BBM demikian diduga akibat adanya campuran bahan kimia. Polisi pun telah menelusuri pencampuran tersebut dalam perjalanan tanker Harima dan Anggun Selatan dari Pelabuhan Jeti LKS Gasing, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.