Penyidik menelusuri peran orang lain di kasus pengisian BBM tanker

id kasus pengisian BBM tanker,BBM Tanker,BBM kapal penangkap ikan,Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto,Polda NTB

Penyidik menelusuri peran orang lain di kasus pengisian BBM tanker

Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik kepolisian menelusuri peran orang lain di kasus pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri dari tanker ke kapal penangkap ikan di Perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Selasa, menjelaskan bahwa penelusuran peran orang lain tersebut merupakan upaya penyidik dalam melengkapi petunjuk jaksa.

"Jadi, saya kira penyidik harus sudah memahami apa yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa itu (penelusuran peran orang lain)," kata dia.

Dalam upaya tersebut, Artanto mengatakan bahwa penyidik kini sedang membangun koordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Terkait upaya melengkapi petunjuk itu (penelusuran orang lain), kini penyidik sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera menyampaikan bahwa hasil penelitian jaksa terhadap berkas milik tersangka berkaitan dengan syarat formil dan materiil.

Menurut jaksa, penyidik masih harus menggali lebih dalam konstruksi pidana dari kasus yang telah menetapkan tiga tersangka tersebut.

Jaksa pun melihat adanya peran orang lain yang memiliki tanggung jawab lebih besar. Peran utama itu pun berpotensi menjadi tersangka tambahan di kasus tersebut.

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial JS sebagai manajer operasional, nakhoda tanker Harima milik PT Tripatra Nusantara berinisial AW dan nakhoda tanker Anggun Selatan, milik PT PT Pasific Selatan berinisial AM.

Dalam berkas, ketiga tersangka disangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Kasus ini pun terungkap dari giat Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB yang melakukan aksi tangkap tangan terhadap aktivitas pengisian BBM solar industri sebanyak 48.000 liter diduga tanpa mengantongi izin Syahbandar Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Kegiatan pengisian BBM solar industri tanpa izin dari tanker Harima ke kapal penangkap ikan Satu Raya milik PT AKFI itu tertangkap di Perairan Telong Elong, Kabupaten Lombok Timur pada 15 September 2022.

Polisi pun menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan penyitaan terhadap kedua kapal bersama tanker Anggun Selatan yang sedang lego jangkar di Perairan Telong Elong.

Dari penyidikan, polisi telah melakukan pengujian laboratorium terhadap BBM solar industri yang ada pada tanker Harima dan tanker MT Anggun Selatan.

Hasil pengujian menyatakan BBM solar industri tersebut tidak sesuai spesifikasi atau jauh di bawah standar mutu sebagaimana Surat Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar Mutu BBM solar yang dipasarkan di dalam negeri karena berwarna hitam keruh.

Setelah ditelusuri, kondisi BBM demikian diduga akibat adanya campuran bahan kimia. Polisi pun telah menelusuri pencampuran tersebut dalam perjalanan tanker Harima dan Anggun Selatan dari Pelabuhan Jeti LKS Gasing, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.