BPJAMSOSTEK NTB-Universitas Mataram sepakat melindungi mahasiswa KKN

id BPJAMSOSTEK,Universitas Mataram,Program KKN

BPJAMSOSTEK NTB-Universitas Mataram sepakat melindungi mahasiswa KKN

Rektor Universitas Mataram (Unram) Bambang Hari Kusumo (tiga dari kiri) dan Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat (tiga dari kanan), mengadakan pertemuan membahas perlindungan bagi mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). ANTARA

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Nusa Tenggara Barat bekerja sama dengan Universitas Mataram memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi mahasiswa yang melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2023.

Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menyambut baik rencana Universitas Mataram (Unram) untuk mendaftarkan mahasiswa KKN dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Tujuannya adalah untuk memberikan keamanan dan ketenangan pada mahasiswa selama menjalankan aktivitas KKN, khususnya perlindungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena kita tidak tahu kapan dan di mana risiko itu terjadi," katanya.

Berdasarkan informasi, jumlah mahasiswa Universitas Mataram yang melaksanakan KKN berkisar 2.500 hingga 3.500 orang setiap semester. Adapun pelaksanaannya pada Juni- Agustus dan Desember-Februari.

Nantinya, mahasiswa KKN yang termasuk sebagai pekerja informal akan diikutsertakan dalam dua program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adventus menambahkan program yang ditawarkan BPJAMSOSTEK pada segmen pekerja informal tersebut menarik. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat program JKK dan JKM.

"Untuk program jangka panjang, program tambahan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat dimanfaatkan bagi para pekerja informal tersebut," ujarnya.

Ketika terjadi kecelakaan kerja, kata dia, seluruh pembiayaan peserta yang dirawat akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK sebagai bagian dari perlindungan program JKK, yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

Manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta naik menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta, dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp 10 juta.

Ada juga beasiswa dari yang semula Rp12 juta naik menjadi Rp174 juta untuk dua anak dengan rincian jenjang TK-SD Rp1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak, dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.