Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menjadikan pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan dua orang "wartawan bodong" berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, sebagai pintu masuk untuk membongkar komplotan lainnya.
"Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan), namun kami sedang lakukan pendalaman," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Sabtu.
Ia juga meminta bantuan masyarakat agar segera melapor kepada polisi jika mengetahui atau menjadi korban pemerasan para wartawan bodong. "Silakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk menginformasikan kepada kami atau bahkan membuat laporan polisi," ujarnya.
Iman menyayangkan tindak pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan. "Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers," papar Kapolres Iman.
Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa tersangka AY dan Z ditangkap pada Kamis (12/1) petang di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng, dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.
Baca juga: RSF sebut 1.700 jurnalis terbunuh kurun waktu 20 tahun terakhir
Baca juga: Forum Wartawan Lombok Tengah kecam tindakan oknum wartawan peras pejabat
Tersangka AY dan Z awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan jadi Rp32 juta dan kembali turun menjadi Rp15 juta. "Terus uang Rp10 juta diserahkan, kemudian sisanya Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu," kata Kompol Agus.
Menurutnya, perkara yang dimaksud oleh AY dan Z, yaitu mengenai dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Sibanteng. "Jadi, dia menganggap di situ ada pungutan liar, tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang melakukan (pungli) katanya oknum dari RT RW," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi jadikan kasus "wartawan bodong" pintu masuk bongkar komplotan
Berita Terkait
OJK NTB memperkuat pemahaman jurnalis tentang investasi bodong
Senin, 7 Desember 2020 12:53
OJK NTB perkuat pemahaman jurnalis tentang investasi bodong
Minggu, 6 Desember 2020 7:11
Polisi ungkap kasus praktik kecantikan ilegal di Jaksel
Sabtu, 7 Desember 2024 6:39
Polisi tangkap pelaku TPPO modus pengantin pesanan
Jumat, 6 Desember 2024 20:48
Polisi tangkap 10 pelaku pemerkosa pelajar disabilitas di Lombok Timur
Jumat, 6 Desember 2024 16:09
Polisi edukasi pengemudi mobil ambulans di Lombok Tengah tertib lalu lintas
Kamis, 5 Desember 2024 18:36
Kemensos atensi kasus pelecehan seksual tersangka tunadaksa di Mataram
Kamis, 5 Desember 2024 17:22
Dewan Pers meminta keterangan manajemen dan wartawan CNN Indonesia
Rabu, 4 Desember 2024 18:24