Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan urgensi keberadaan rumah tahanan (rutan) khusus bagi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (justice collaborator) penting demi menjamin perlindungan.
“Kalau untuk rumah tahanan belum (ada). Nah, rumah tahanan itu perlu diselenggarakan supaya justice collaborator atau saksi pelaku itu betul-betul berada di tempat yang netral, yang dikelola oleh LPSK,” kata Hasto usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Senin.
Menurut dia, rumah tahanan khusus bagi justice collaborator mendesak untuk didirikan guna menghindari kemungkinan terjadinya benturan konflik kepentingan (conflict of interest). “Kalau itu rumah tahanan yang lain, ini kan dikelola di antaranya oleh aparat penegak hukum yang lain, kita khawatirkan ada conflict of interest terjadi,” ujarnya.
Hasto menilai keberadaan rumah tahanan khusus bagi justice collaborator menjadi penting lantaran fungsi dan tujuannya berbeda dengan rumah aman (safe house) yang selama ini sudah ada dan dikelola oleh LPSK. “Saya kira urgen. Jadi begini, LPSK kan selama ini sudah mengelola rumah aman, tapi rumah aman itu kan bukan untuk tahanan, dia untuk saksi ataupun korban yang dalam bahaya, terancam,” imbuhnya.
Selain untuk meningkatkan jaminan perlindungan, keberadaan rumah tahanan khusus tersebut juga dapat dimaksudkan sebagai bentuk ganjaran (reward) karena seseorang telah bersedia menjadi justice collaborator. Hasto pun menekankan bahwa LPSK wajib memberikan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
Baca juga: Putri Candrawathi diam ditanya LPSK tentang hubungan spesial dengan Yosua
Baca juga: Syarat "justice collaborator" AKBP Doddy belum lengkap
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendirikan rumah tahanan khusus bagi justice collaborator. "Kami minta dukungan dari Komisi III DPR agar LPSK bisa menyelenggarakan rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku," katanya
Ia menilai urgensi keberadaan rumah tahanan khusus bagi justice collaborator kian mendesak, berkaca dari pengalaman LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai seorang justice collaborator yang terlibat pada kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
“Kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan pada Bharada E itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami perlu mengelola rumah tahanan khusus untuk justice collaborator ini,” kata Hasto.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK: Keberadaan rutan khusus bagi justice collaborator mendesak
Berita Terkait
LPSK lindungi 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eki
Rabu, 4 September 2024 5:37
Ayah santriwati korban penganiayaan di Ponpes Al-Aziziyah minta perlindungan LPSK
Rabu, 17 Juli 2024 16:18
10 saksi ajukan perlindungan ke LPSK terkait kasus Vina Cirebon
Selasa, 11 Juni 2024 19:05
Kasus Vina, LPSK sebut ada sejumlah permohonan perlindungan baru
Minggu, 9 Juni 2024 16:57
Mantan ketua usulkan LPSK diperkuat
Rabu, 15 Mei 2024 16:31
LPSK berikan perlindungan fisik saksi kasus korupsi SYL
Rabu, 17 April 2024 19:04
Komisi III DPR merampungkan "fit and proper test" 14 calon anggota LPSK
Selasa, 2 April 2024 17:02
Tiga lembaga nasional supervisi penanganan kasus bacaleg asal Sekotong Lombok Barat
Kamis, 10 Agustus 2023 21:11