Kejari Lombok Timur melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi alsintan

id tahap satu perkara korupsi alsintan,korupsi alsintan lombok timur,pelimpahan berkas,kejari lotim

Kejari Lombok Timur melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi alsintan

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi Rp3,81 miliar dalam program penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2018 ke jaksa peneliti.

"Berkas milik tiga tersangka sudah kami limpahkan hari ini dan sekarang menunggu hasil penelitian jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori yang ditemui di Mataram, Jumat

Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AM yang berperan sebagai eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan wilayah Lombok Timur, mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Dalam kelengkapan berkas perkara, Isa meyakinkan bahwa penyidik telah mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adanya kerugian negara Rp3,81 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut hasil audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data calon petani dan calon lokasi (CPCL).

Dengan adanya alat bukti demikian, penyidik dalam berkas ketiga tersangka menguraikan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menitip penahanan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak 8 Desember 2022.

"Jadi, menunggu hasil penelitian jaksa, kami masih harus melakukan perpanjangan penahanan ketiga tersangka melalui izin ketua pengadilan. Kini sedang kami ajukan," ucapnya.

Perihal penelusuran peran orang lain di kasus ini, Isa mengatakan pihaknya belum menemukan dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan.

"Makanya, kami tunggu di persidangan. Kalau ada fakta yang mengungkap peran orang lain, pastinya kami akan melakukan pengembangan," ujar dia.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

Proyek penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Lombok Timur ini bersumber dari Bantuan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018.

Dalam pengadaan, pemerintah menyalurkan bantuan dalam bentuk alsintan untuk petani yang terdaftar dalam dua UPJA di wilayah Lombok Timur.

Bantuan alsintan itu berupa traktor roda 4 sebanyak 5 unit, traktor roda dua 60 unit, pompa air berdiameter 3 inchi sebanyak 121 unit, pompa air irigasi 29 unit, dan "handsprayer" 250 unit.