Mataram (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Lombok Timur Saprudin yang menjadi salah seorang terdakwa korupsi terungkap memanfaatkan program penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2018 sebagai sarana kampanye.
"Selain ada yang dikelola secara pribadi, ada juga yang dibagikan ke masing-masing anggota tim sukses Saprudin," kata Yuli Partimi, mewakili jaksa penuntut umum dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara korupsi alsintan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Menurut kejaksaan, ada 14 unit traktor roda dua yang dibagikan ke tim sukses terdakwa Saprudin. Enam di antaranya telah disita dan sisanya tidak dapat terdeteksi dalam proses penyidikan kejaksaan.
Untuk alsintan yang ada pada terdakwa Asri Mardianto, terungkap ada yang telah digadaikan dengan harga Rp35 juta dan dibagikan ke pihak keluarga dan rekan terdakwa Asri.
"Tujuannya untuk menarik simpati masyarakat agar Saprudin terpilih menjadi anggota DPRD Lombok Timur (Lotim) Tahun 2019," ujarnya.
Asri Mardianto dalam perkara ini menerima perintah dari Saprudin yang saat itu juga menjabat sebagai anggota legislatif tahun 2018 untuk membentuk tiga Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA), yakni UPJA Lemor Maju, UPJA Cahaya Pelita, dan UPJA Pelita Jaya.
Namun, jaksa menyatakan bahwa pembentukan UPJA tersebut tidak sesuai aturan. Menurut jaksa, pembentukan UPJA harus memiliki struktur organisasi kepengurusan dan melalui pengesahan bupati/wali kota.
"Dalam perkara ini terungkap pembentukan UPJA hanya formalitas," ucap dia.
Meskipun demikian, Saprudin tetap menyerahkan berkas pembentukan UPJA tersebut ke terdakwa Zaeni yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur.