Polisi tangkap remaja curi kacang tanah di Bertais Mataram

id remaja curi kacang,kacang tanah mentah,upaya keadilan restoratif,Bertais Mataram,Mataram,Polsek Sandubaya

Polisi tangkap remaja curi kacang tanah di Bertais Mataram

Petugas kepolisian berseragam bebas menggiring pelaku pencurian berinisial AR (kanan) untuk mengklarifikasi pedagang tempat dia menjual kembali barang curian berupa kacang tanah mentah sebanyak 25 kilogram di Pasar Bertais, Kota Mataram, Jumat (27/1/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kami akan upayakan RJ (keadilan restoratif), karena kerugiannya kecil
Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian menangkap seorang remaja berinisial AR (18) yang diduga mencuri kacang tanah mentah di wilayah Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kepolisian Sektor Sandubaya Komisaris Polisi Moh. Nasrullah di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa yang bersangkutan tertangkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang sempat mengenali wajah pelaku saat melancarkan aksi.

"Jadi, dari penyelidikan laporan kejadian Kamis (26/1), yang bersangkutan kami tangkap hari ini di rumahnya di wilayah Bertais," kata Nasrullah.

Dia menjelaskan bahwa AR mencuri kacang tanah mentah dari kendaraan ekspedisi milik korban. Jumlah kacang tanah mentah yang dicuri pelaku sebanyak satu karung dengan berat 25 kilogram.

Kepada polisi, AR telah mengakui perbuatannya. Satu karung kacang tanah mentah itu pun telah dijual dengan harga Rp600 ribu ke toko sembako.

Uang itu pun kini telah habis. Pelaku kepada polisi mengakui uang itu telah habis untuk menebus telepon seluler sewaan yang dia gadai.

"Sisanya, uang dihabiskan untuk minum-minum," ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan bahwa hasil pemeriksaan terungkap AR pernah juga melakukan aksi pencurian uang di tempat dia bekerja.

"Jadi, mengakunya ini yang kedua kali. Pertama itu, curi uang di toko buah tempat dia kerja. Uang habis untuk minum-minum juga," ucap dia.

Dari kasus ini pun, Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya sudah memproses secara hukum kasus AR. Sesuai dengan alat bukti, AR kini terancam hukuman paling berat 5 tahun penjara dengan merujuk pada aturan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Namun, dari kasus ini Nasrullah mengupayakan untuk menyelesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Salah satu pertimbangan dilihat dari kerugian korban yang kurang dari Rp2,5 juta.

"Kami akan upayakan RJ (keadilan restoratif), karena kerugiannya kecil. Tetapi, masih harus kami laporkan dahulu ke pimpinan untuk kepastian rencana tersebut," ujar Narsullah.