SWI menemukan 10 entitas investasi dan 50 pinjaman online tidak berizin

id SWI, Satgas Waspada Investasi, investasi,pinjaman online,investasi,OJK

SWI menemukan 10 entitas investasi dan 50 pinjaman online tidak berizin

Tangkapan layar Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK), Tongam L Tobing pada pertemuan virtual dengan tema "Mewaspadai investasi bodong" yang iikuti peserta dari Makassar, Rabu (6/4/2022). Antara/ Suriani Mappong

apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian

Jakarta (ANTARA) - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi dan 50 pinjaman online tanpa izin pada awal 2023.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dikutip dari keterangan resmi, Kamis.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan dengan menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi untuk menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan transaksi terkait aset kripto, 2 entitas melakukan kegiatan penyelenggaraan haji dan umrah, dan 4 kegiatan lain.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

"Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," imbuhnya.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SWI temukan 10 entitas investasi dan 50 pinjaman online tak berizin