Kejari Mataram eksekusi WN Australia terpidana perusakan kantor
Mataram (ANTARA) - Petugas Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan eksekusi penahanan terhadap seorang Warga Negara Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler yang berstatus terpidana dalam perkara perusakan bangunan kantor milik PT Lambongan Island Fast Cruises di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Kamis, mengatakan eksekusi penahanan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023. "Dengan dasar putusan kasasi tersebut, kami bersama tim dari imigrasi menjemput yang bersangkutan pagi tadi di Gili Trawangan, tempat tinggal terpidana," kata Widnyana.
Dalam penjemputan tersebut, dia memastikan bahwa pihak kejaksaan telah menerangkan kepada terpidana perihal pelaksanaan dari putusan kasasi yang memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan. "Dari pihak imigrasi juga sudah menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian yang bersangkutan dalam status WNA (Warga Negara Asing) bermasalah dengan hukum," ujarnya.
Usai mendapat penjelasan dari petugas, Widnyana pun memastikan Bunyamin bersikap kooperatif dan proses eksekusi penahanan berjalan dengan lancar. "Jadi, sore tadi, usai memeriksa kelengkapan administrasi di kantor, kami mengantarkan yang bersangkutan ke Lapas Mataram untuk menjalani hukuman," ucap dia.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Bunyamin terbukti bersalah melakukan perusakan bangunan milik orang lain sesuai dengan dakwaan penuntut umum Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR, tanggal 21 Januari 2020 menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Sebanyak 15 pengungsi Rohingya di Pidie gagal kabur
Baca juga: Imigrasi Bali sebut mayoritas pelanggaran pada 2022 WNA "overstay"
Dalam uraian putusan, hakim menyampaikan sejumlah fakta yang menguatkan Bunyamin terbukti bersalah dan patut menjalani pidana hukuman satu tahun penjara. Tindak pidana perusakan dilakukan dengan cara merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, yang berlokasi tepat di samping lahan sewa miliknya.
Bunyamin dalam kasus ini sebagai pesuruh atau orang yang membayar jasa alat berat untuk merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises. Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR, tanggal 05 Mei 2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Dengan putusan demikian, Bunyamin kembali mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022, tanggal 04 Januari 2023, hakim menolak permohonan kasasi Bunyamin Ozduzenciler.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Kamis, mengatakan eksekusi penahanan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023. "Dengan dasar putusan kasasi tersebut, kami bersama tim dari imigrasi menjemput yang bersangkutan pagi tadi di Gili Trawangan, tempat tinggal terpidana," kata Widnyana.
Dalam penjemputan tersebut, dia memastikan bahwa pihak kejaksaan telah menerangkan kepada terpidana perihal pelaksanaan dari putusan kasasi yang memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan. "Dari pihak imigrasi juga sudah menjelaskan terkait hak-hak keimigrasian yang bersangkutan dalam status WNA (Warga Negara Asing) bermasalah dengan hukum," ujarnya.
Usai mendapat penjelasan dari petugas, Widnyana pun memastikan Bunyamin bersikap kooperatif dan proses eksekusi penahanan berjalan dengan lancar. "Jadi, sore tadi, usai memeriksa kelengkapan administrasi di kantor, kami mengantarkan yang bersangkutan ke Lapas Mataram untuk menjalani hukuman," ucap dia.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan Bunyamin terbukti bersalah melakukan perusakan bangunan milik orang lain sesuai dengan dakwaan penuntut umum Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR, tanggal 21 Januari 2020 menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Sebanyak 15 pengungsi Rohingya di Pidie gagal kabur
Baca juga: Imigrasi Bali sebut mayoritas pelanggaran pada 2022 WNA "overstay"
Dalam uraian putusan, hakim menyampaikan sejumlah fakta yang menguatkan Bunyamin terbukti bersalah dan patut menjalani pidana hukuman satu tahun penjara. Tindak pidana perusakan dilakukan dengan cara merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, yang berlokasi tepat di samping lahan sewa miliknya.
Bunyamin dalam kasus ini sebagai pesuruh atau orang yang membayar jasa alat berat untuk merobohkan bangunan kantor PT Lambongan Island Fast Cruises. Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusan nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR, tanggal 05 Mei 2020 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.
Dengan putusan demikian, Bunyamin kembali mengajukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022, tanggal 04 Januari 2023, hakim menolak permohonan kasasi Bunyamin Ozduzenciler.