Mataram (Antara Mataram) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memaknai peringatan Hari Tata Ruang 8 November 2013, dengan memperbanyak sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dan berbagai regulasi pendukungnya.
"Hari ini merupakan Hari Tata Ruang yang diperingati setiap 8 November, dan momentum ini sangat baik untuk memperbanyak sosialisasi UU Penataan Ruang dan berbagai regulasi pendukungnya," kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Dekonsentrasi Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTB I Wayan Winarta, saat mengkampanyekan upaya penataan ruang, di Mataram, Jumat.
Kampanye penataan ruang sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Tata Ruang 2013 itu, dikemas dalam bentuk diskusi dan tanya jawab dengan pekerja pers, yang dipadukan dengan peluncuran program TV Tamanku Rumahku oleh Lombok Post TV.
Peringatan Hari Tata Ruang 2013 menekankan "Harmonisasi Ruang dan Air Untuk Hidup Yang Lebih Baik".
Winarta mengatakan, kampanye penataan ruang itu bertujuan meningkatkan kesadaran publik dan para perencana terhadap penataan ruang dalam upaya menciptakan lingkungan yang layak huni.
Hal itu merupakan tujuan utama peringatan Hari Tata Ruang yang diadopsi dari Wold Town Planning Day (WTPD) yang dicetuskan pertama kali oleh Profesor Carlos Maria Delta Paolera dari Iniversity of Buenos Aires, Argentina, pada 1949.
Seiring dengan waktu, pada 1995 peringatan Hari Tata Ruang (Haritaru) dikoordinasikan dengan International Society of City and Regional Planner (IsoCarp) yang berkedudukan di Den Hag, yang diperingati setiap tahun oleh 35 negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia, peringatan Hari Tata Ruang dimulai sejak 2008, dan pada 2009 hingga kini dikenal dengan Hari Taru.
"Ke depan kampanye penataan ruang di Mataram ini, akan diperluas ke seluruh kabupaten/kota dalam wilayah NTB, agar semakin banyak pihak yang peduli penataan ruang yang layak huni," ujar Winarta.
Selain UU Nomor 26 Tahun 2007, momentum kampenye penataan ruang itu itu juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang.
Di Provinsi NTB, regulasi pendukung penataan ruang yakni Perda Nomor 3 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi NTB, Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Lombok Timur, Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Sumbawa Barat, Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Lombok Utara, dan Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Lombok Barat.
Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Mataram, Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Lombok Tengah, Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Sumbawa, Perda Nomor 9 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Bima, Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Bima, dan Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang RTRW Kabupaten Dompu. (*)