DJKN serahkan laporan hasil penilaian aset Pemprov NTB di BIL

id DJKN serahkan laporan hasil penilaian aset Pemprov NTB di BIL

DJKN serahkan laporan hasil penilaian aset Pemprov NTB di BIL

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusra menyerahkan hasil penilaian aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Bandara Internasional Lombok (BIL) untuk ditindaklanjuti sesuai perjanjian dengan PT Angkasa Pura I.

"Kami tidak ingin mencampuri urusan kerja sama bilateral antara Pemprov NTB dengan PT Angkasa Pura I BIL, namun kami berharap hasil penilaian wajar atas aset Pemprov NTB di BIL ini dipergunakan sesuai peruntukkannya," kata Kepala Kantor Wilayah DJKN
Mataram (Antara Mataram) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusra menyerahkan hasil penilaian aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Bandara Internasional Lombok untuk ditindaklanjuti sesuai perjanjian dengan PT Angkasa Pura I.

Laporan hasil penilaian aset itu diserahkan Kepala Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusra Etto Sunaryanto kepada Pemprov NTB yang diterima Kepala Biro Umum Setda NTB H Iswandi Ibrahim, di Mataram, Kamis.

Penyerahan laporan hasil penilaian aset itu disaksikan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNLN) Mataram Syukuri Ashadi, dan Manager Operasional dan Teknik PT AP I BIL Adhi Utomo, dan pejabat terkait di jajaran Pemprov NTB.

Pada momentum penyerahan laporan hasil penilaian aset itu, Etto mengatakan, hasil penilaian tersebut dapat dijadikan dasar untuk menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Angkasa Pura I BIL.

"Kami tidak ingin mencampuri urusan kerja sama bilateral antara Pemprov NTB dengan PT Angkasa Pura I BIL, namun kami berharap hasil penilaian wajar atas aset Pemprov NTB di BIL ini dipergunakan sesuai peruntukkannya," ujarnya.

Etto juga menginginkan selain hasil penilaian wajar atas aset itu, Pemprov NTB dan PT Angkasa Pura I BIL dapat membenahi penatausahaan aset-aset tersebut secara baik, hingga pengelolaan yang tepat guna.

Aset Pemprov NTB yang dinilai oleh DJKN Bali dan Nusra itu, berupa areal apron (parkir pesawat) seluas 48.195 meter persegi yang bernilai Rp77,1 miliar lebih, dan taxiway (areal parkir taksi) seluas 13.859,34 meter persegi bernilai Rp29,36 miliar lebih.

Selanjutnya, areal pelayanan jalan (service road) seluas 6.897 meter persegi bernilai Rp6,9 miliar lebih, dan areal pendaratan heli (heli pad) seluas 450 meter persegi bernilai Rp1,49 miliar lebih.

Total nilai keempat jenis aset Pemprov NTB di BIL itu mencapai Rp114,86 miliar lebih, atau meningkat setelah dilakukan penilaian wajar oleh DJKN Bali dan Nusra, karena nilai sebelumnya sebesar Rp109 miliar lebih.

Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda NTB Iswandi Ibrahim mengatakan, Pemprov NTB terus berupaya memperjelas nilai aset dan untuk mencapai nilai wajar, pihaknya bekerja sama dengan DJKN Bali dan Nusra.

"Salah satu aset Pemprov NTB berlokasi di BIL, dan nilai wajar itu diperlukan untuk merealisasikan nilai yang menjadi hak Pemprov NTB dari pengelolaan BIL," ujarnya.

Menurut Iswandi, jalinan kerja sama pengelolaan aset antara Pemprov NTB dan PT Angkasa Pura I sudah dilakukan sejak 2006 dalam bentuk nota kesepahaman (MoU), yang kemudian ditegaskan kembali dalam perjanjian kerja sama pengelolaan aset di BIL.

Pasal 7 perjanjian kerja sama itu, menegaskan bahwa Pemprov NTB berhak menerima kontribusi tetap dari manajemen atas pengelolaan aset.

Namun, nilai kontribusi tetap yang berhak diterima Pemprov NTB itu, harus diawali dengan penilaian wajar oleh instansi berwenang, yakni DJKN Kementerian Keuangan.

"Hari ini sudah ada penyerahan laporan penilaian wajar atas aset Pemprov NTB di BIL, dan akan kami bahas lebih lanjut antara kedua belah pihak," ujarnya.

Sedangkan Manager Operasional dan Teknik PT Angkasa Pura I BIL Adhi Utomo mengatakan, nilai kontribusi tetap yang berhak diterima Pemprov NTB itu masih harus dibahas lebih lanjut di level pimpinan.

Ia pun belum bisa memastikan kontribusi tetap atas pemanfaatan aset Pemprov NTB itu, berlaku semenjak pengelolaan BIL 1 Oktober 2011, atau terhitung semenjak penyerahan nilai wajar dari DJKN Bali Nusra.

"Ini yang akan dibicarakan di level pimpinan, berapa nilainya, dan apakah dihitung sejak BIL dioperasikan atau hanya ke depan saja," ujarnya. (*)