Mataram (Antara Mataram) - Satuan TNI di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengoptimalkan peran bintara pembina desa (babinsa) untuk deteksi dan pencegahan dini gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Babinsa diperintahkan untuk mendorong para Ketua RT dan RW untuk membuat buku wajib lapor kepada setiap warga yang keluar maupun masuk ke wilayah tersebut, agar sejak dini bisa mencegah gangguan kamtibmas," kata Komandan Korem (Danrem) 162/Wira Bhakti Kolonel Inf Sofian Chandra, usai rapat koordinasi terpadu yang membahas rencana aksi pencegahan gangguan kamtibmas, yang digelar di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan setiap orang yang masuk atau keluar suatu wilayah hendaknya melaporkan hal itu kepada aparat pemerintahan terdepan yakni Ketua RT dan RW.
Keberadaan babinsa dalam kehidupan bermasyarakat, berperan sebagai rekan Ketua RT dan RW dalam mencegah dan menangkal gangguan keamanan.
"Jadi, peran babinsa dioptimalkan, untuk merangsang para Ketua RT dan RW untuk membuat buku laporan keluar-masuk warga dalam 24 jam. Dengan begitu sejak dini bisa menangkal hal-hal yang mengarah kepada gangguan kamtibmas," ujar Sofian.
Kendati demikian, untuk mencegah kemungkinan babinsa berbuat nakal, maka Komandan Korem itu juga menugaskan atasannya para babinsa seperti Komandan Rayon Militer (Danramil) untuk mengawasinya.
Ia memastikan, babinsa nakal yang diberi sanksi tegas, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Para danramil juga diperintahkan untuk selalu bersosialisasi dengan masyarakat agar cepat menangani setiap masalah gangguan keamanan yang mencuat.
Selain itu, para komandan kodim (dandim) juga diperintahkan untuk bersosialisasi dengan masyarakat terkait pencegahan dan deteksi dini gangguan keamanan itu, seperti menjadi inspektur upacara di sekolah-sekolah guna mengimbau para pelajar agar ikut menjaga stabilitas keamanan.
"Kami sudah lakukan itu, yakni sosialisasikan deteksi dan pencegahan dini gangguan keamanan. Kami berupaya menekan konflik hingga 30 persen," ujarnya.
Sofian pun berharap, berbagai masyarakat tidak terpengaruh isu-isu menyesatkan yang pada akhirnya hanya mendatangkan kerugian, terkait pesta demokrasi di 2014.
Dia mengakui, keterlibatan TNI dalam pencegahan dini gangguan kamtibmas telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri.
Inpres Nomor 2 Tahun 2013 yang diterbitkan tanggal 28 Januari 2013 itu, ditujukan kepada Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Intelijen Negara BIN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kepala Badan Informasi Geospasial, para gubernur, dan para bupati/wali kota.
Inpres tersebut antara lain mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan gangguan kamtibmas, yang sebenarnya merupakan tugas pokok polri.
Namun, Inpres tersebut menekankan usaha penanganan gangguan keamanan dalam negeri secara terpadu.
Selain itu terdapat pula Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial, yang mengatur keterlibatan TNI dalam bidang kamtibmas. (*)
TNI optimalkan babinsa deteksi dini gangguan kamtibmas
"Babinsa diperintahkan untuk mendorong para Ketua RT dan RW untuk membuat buku wajib lapor kepada setiap warga yang keluar maupun masuk ke wilayah tersebut, agar sejak dini bisa mencegah gangguan kamtibmas," kata Komandan Korem (Danrem) 162/Wira Bhak