Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan membentuk Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar keberadaan RTH sebagai paru-paru kota bisa dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.
"Rencana pembentukan UPTD RTH saat ini dalam tahap pembahasan di Bagian Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram," kata Asisten Bidang Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Selasa.
Ia mengharapkan keberadaan UPTD RTH ke depan bisa mengoptimalkan fungsi RTH sebagai daerah resapan, paru-paru kota, sekaligus tempat edukasi dan rekreasi bagi masyarakat. Misalnya, di RTH Pagutan dengan luas lahan sekitar 8 hektare kondisinya saat ini perlu dilakukan revitalisasi agar dapat dimanfaatkan dan dikelola lebih optimal. "RTH Pagutan akan menjadi RTH pertama yang akan dikelola setelah terbentuknya UPTD RTH. Ditargetkan UPTD RTH akan terbentuk tahun ini juga," katanya.
Khusus untuk RTH Pagutan, lanjut Alwan, saat ini sedang dilakukan pembagian zonasi kegiatan revitalisasi RTH Pagutan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Misalnya, untuk penataan jalan dan taman akan dilakukan oleh Dinas PUPR dan DLH, kemudian "Bale Budaya" menjadi ranah Dinas Pariwisata, selanjutnya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab terhadap pelestarian danau. "Pada areal RTH Pagutan, direncanakan juga akan dibangun sebuah danau kecil yang akan diisi dengan berbagai jenis ikan," katanya.
Dinas Perdagangan bersama Dinas Perindustrian bertanggung jawab untuk menyiapkan pelaku UMKM, penataan lapak pedagang kaki lima (PKL) serta bekerja sama dengan Dinas Pertanian untuk kegiatan pasar tani.
"Rencana pembentukan UPTD RTH dan pembagian zonasi revitalisasi ini menjadi prioritas kepala daerah. Setiap hari Jumat, masing-masing OPD akan dievaluasi terkait konsep rencana yang mereka siapkan," katanya.
Baca juga: Cakupan ruang terbuka hijau privat di Mataram melampaui target
Baca juga: Di sejumlah ruang terbuka hijau di Mataram akan dibangun taman bermain anak
Alwan mengatakan dengan adanya pembagian zonasi tersebut keberadaan RTH Pagutan dengan lahan seluas 8 hektare itu bisa dikelola secara optimal dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Selain itu, "Bale Budaya" sebagai sebuah aula dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan bahkan bisa menjadi potensi pendapatan daerah yang baru.
"Jika fasilitas pendukung seperti jalan, taman, dan lainnya di RTH Pagutan sudah direvitalisasi maka 'Bale Budaya' bisa dikomersilkan untuk kegiatan resepsi dan lainnya," katanya. Selain RTH Pagutan, Kota Mataram juga masih memiliki RTH lainnya seperti RTH Taman Sangkareang, Taman Selagalas, dan Taman Udayana.