WNA Australia Terdakwa Narkoba Divonis Delapan Bulan

id Bule Australia

WNA Australia Terdakwa Narkoba Divonis Delapan Bulan

Ilustrasi - Majelis hakim menjatuhkan putusan di pengadilan (Ist)

Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu dan dikenai Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.
Mataram,  (Antara) - Joseph Julie Anne Karen Hope (32), Warga Negara Australia yang menjadi tersangka kasus narkoba divonis delapan bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bagus Iriawan dengan Jaksa Penuntut Umum Iman Firmansyah.

Menurut Bagus, terdakwa terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu dan dikenai Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Terdakwa terbukti bersalah karena menggunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri," kata Bagus Irawan.

Sebelumnya, warga Australia ini ditangkap Polsek Senggigi karena kedapatan menyimpan dan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu

Penangkapan operator truk asal Australia ini berawal saat Julie mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Senggigi pukul 03.30 Wita 30 Oktober 2013 lalu. Saat itu terdakwa tengah menggunakan sepeda motor jenis Harley Davidson dan mengalami kecelakaan.

Saksi bersama korban saat itu langsung membawa Julie ke Puskesmas Meninting untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan prawatan, pukul 06.40 Wita Julie kembali dibawa ke Polsek Senggigi, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, untuk dimintai keterangan.

Menurut polisi, saat akan dilakukan penggeledahan, terdakwa mengambil tas miliknya dimana di dalamnya berisi tiga botol permen karet dan menggegamnya dengan erat-erat. Polisi meminta botol permen karet tersebut, namun terdakwa bersikeras tidak mau memberikan.

Setelah dibuka, di dalam botol permen karet ukuran besar ditemukan butiran kristal putih yang diduga merupakan sisa-sisa narkotika jenis sabu-sabu dan satu potong pipet plastik. Sementara itu di botol ukuran kecil, polisi menemukan sembilan plastik klip dimana tujuh di antaranya dalam keadaan tergulung berbentuk poket. Dalam paket tersebut juga terdapat sisa kristal putih diduga sabu-sabu.

"Setelah dicek, tujuh paket tersebut positif mengandung narkotika golongan I seberat 1,73 gram dan 0,19 gram," kata Bagus.

Terdakwa mengaku ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang tidak ia kenal di salah satu kafe di kawasan Senggigi, Lombok Barat. Karena sedang stres dengan pekerjaan, Julie pun mau mencoba dengan cara mencampurkan narkotika sabu-sabu ke dalam gelas minumannya.

Sementara itu, meski Julie mengaku puas dengan putusan sidang, Jaksa Penuntut umum akan mempertimbangkan vonis hukuman hasil keputusan sidang yang dijatuhkan untuk Julie.

"Kami masih pikir-pikirlah," kata Iman Firmansyah.