Menparekraf ungkap perizinan event bakal dikemas secara digital

id Kemenparekraf,Perizinan event, sandiaga, izin event, kemenparekraf,chse, pariwisata, ekonomi kreatof, seni budaya, konse

Menparekraf ungkap perizinan event bakal dikemas secara digital

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam sesi wawancara media usai meresmikan akun media sosial Creative by Indonesia di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/ (Sinta Ambarwati)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, perizinan penyelenggaraan event di Indonesia bakal dikemas dalam bentuk digital, dengan mengintegrasikan kementerian lembaga (K/L) termasuk perizinan keramaian dari Kepolisian, sehingga diharapkan aspek biaya dapat transparan dan akuntabel.
 
"Target dari Bapak Presiden bahwa izin minimal (maksudnya maksimal) dikeluarkan 45 hari sebelum event berlangsung dengan target event besar izin prinsip bisa diberikan 6 bulan sebelumnya. Izin teknis/izin yang lebih detail 3 bulan sebelumnya sementara 45 hari sudah harus keluar izinnya dalam bentuk suatu sinergi secara totalitas dari K/L termasuk melibatkan Pemda, dari Mabes Polri hingga Polres hingga tingkat Polsek," ujar Sandiaga usai meresmikan akun media sosial Creative by Indonesia di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Rabu.

Adapun perizinan ini mencakup acara-acara seperti konser musik, ajang olahraga serta seni budaya. Kemudian menyusul tidak adanya pembatasan kegiatan yang berkaitan dengan COVID-19, perizinan digital ini pun ditargetkan terlaksana tahun ini.

"Jadi mulai dari wayangan, kegiatan dangdutan selama mengacu pada konsep cleanliness, health, safety & environtment sustainability (CHSE) juga melingkupi event-event olahraga karena ada Pak Menpora juga, jadi pertandingan sepak bola juga difasilitasi," paparnya.

Baca juga: PHRI usulkan cuti bersama harpitnas jadi opsional
Baca juga: Menparekraf sebut bakal diskusi dengan Presiden soal perizinan acara


Sandiaga mengungkapkan, arahan Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan event dapat terintegrasi dengan beberapa kementerian, di antaranya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta melibatkan Polri.

Harapannya, lanjut dia, dalam waktu singkat regulasi yang terdigitalisasi ini dapat segera diumumkan ke publik implementasinya, menyusul adanya sejumlah masukan dari pelaku event yang mengeluhkan proses perizinan acara yang rumit, lama dan mahal.