Jakarta (ANTARA) -
Sidang etik terhadap Bharada Eliezer dilakukan setelah putusan pidananya di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan inkrach. Putusan tersebut dinyatakan inkrah setelah terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada Eliezer.
Baca juga: Polri pertahankan Bharada Eliezer anggota polisi
Baca juga: Polri tegaskan Helikopter Kapolda Jambi mendarat darurat