Akuntan publik berkantor di KPU NTB

id Akuntan publik berkantor di KPU NTB

Akuntan publik berkantor di KPU NTB

Enam lembaga akuntan publik berkantor di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, guna melayani penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) parpol peserta pemilu. (Penyampaian LPPDK parpol)

"Ini hari terakhir jadi sejak pagi pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, enam lembaga akuntan publik berkantor di KPU NTB," kata Kabag Hukum Teknik dan Humas KPU Provinsi NTB Mars Anshory Wijaya.
Mataram (Antara Mataram) - Enam lembaga akuntan publik berkantor di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, guna melayani penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) parpol peserta pemilu.

"Ini hari terakhir jadi sejak pagi pukul 08.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, enam lembaga akuntan publik berkantor di KPU NTB," kata Kabag Hukum Teknik dan Humas KPU Provinsi NTB Mars Anshory Wijaya, di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan, batas penyampaian LPPDK oleh parpol peserta pemilu yakni paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara pemilu legislatif, atau 24 April 2014.

Sampai siang, tujuh parpol sudah menyampaikan LPPDK yakni Partai Nasionalis Demokrat, PKS, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PAN, Hanura, dan PKPI, sudah menyerahkan LPPDK itu.

"Diharapkan lima parpol lainnya yakni Partai Golkar, PPP, PKB, dan PBB, serta Partai Gerindra juga menyerahkan laporan itu hari ini sesuai batas waktu yang ditetapkan," ujarnya.

Anshory mengatakan, KPU akan memberi sanksi kepada parpol peserta Pemilu 2014 yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang ditentukan.

Sanski tersebut berupa pembatalan penetapan calon anggota legislatif dari parpol yang tidak menyerahkan LPPDK.

"Ini sanksi berat, karena caleg terpilih bisa tidak ditetapkan setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara. Makanya, sejak awal kami sudah seringkali ingatkan parpol agar menyerahkan laporan tersebut sesuai rentang waktu yang ada," ujarnya.

Untuk calon anggota DPD, juga diwajibkan menyampaikan LPPDK, namun diterima oleh Sekretariat KPU karena tidak melibatkan parpol sehingga harus diaudit akuntan publik.

Sesuai jadwal penyelanggaraan pemilu legislatif yang ditetapkan KPU, tahapan pemungutan suara 9 April 2014, dan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu legislatif di tingkat KPU pusat dijadwalkan 26 April sampai 06 Mei 2014.

Penetapan hasil pemilu secara nasional dijadwalkan 7 Mei sampai 09 Mei, kemudian penetapan partai politik memenuhi ambang batas (PT) tiga persen.

Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tingkat nasional hingga kabupaten/kota dijadwalkan 11 Mei sampai 18 Mei, dan peresmian keanggotaan DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dijadwalkan Juni sampai September 2014.

Pengucapan sumpah dan janji anggota terpilih DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dijadwalkan Juli sampai Oktober 2014. (*)