JKN buka kesempatan masyarakat dapat perlindungan menyeluruh

id JKN, BPJS Kesehatan, Komisi IX, DPR RI

JKN buka kesempatan masyarakat dapat perlindungan menyeluruh

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Leka (tengah) dalam kunjungan ke Desa Taaba, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka. (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan).

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Leka mengemukakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan sejak 2014, telah membuka kesempatan bagi masyarakat mendapatkan perlindungan secara menyeluruh dari risiko penyakit yang akan timbul.

"Terdapat banyak aturan hukum yang membuat BPJS Kesehatan ini bekerja, mulai dari undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sampai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa Program JKN harus dioptimalkan,” ujar Melki melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam kunjungannya ke Desa Taaba, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Melki mengatakan bahwa Komisi IX DPR RI membawahi tiga isu besar yang ada di Indonesia, dimulai dari kesehatan, tenaga kerja hingga kependudukan.

Ia menyebut dari ketiga isu tersebut, pihaknya bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari tujuh mitra kerja, salah satunya BPJS Kesehatan. Melki mengatakan program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan patut diapresiasi, sebab banyak manfaat yang diberikan kepada masyarakat untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.

Selain itu, beragam inovasi yang dihadirkan pun diakui sangat memudahkan peserta dalam mengakses layanan. Untuk itu, ia mengajak masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar segera mendaftar, mengingat besarnya manfaat yang diberikan oleh Program JKN untuk menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan dengan adanya tiga kelas rawat ini bisa memudahkan peserta untuk memilih sesuai dengan kemampuan finansial. Menurutnya, bagi masyarakat yang berada di tingkat ekonomi menengah ke atas, masyarakat bisa memilih di hak kelas perawatan kelas 1, namun apabila masyarakat berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah, bisa memilih hak kelas perawatan kelas 3.

“Namun, bagi masyarakat kurang mampu, bisa dijamin melalui program pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah dan hak kelas perawatannya sudah ditetapkan, yaitu kelas 3 di segmen kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Yakinlah bahwa pelayanan kesehatannya sama semua, perbedaannya hanya di jumlah tempat tidurnya saja. Obat dan dokter pun sama,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Atambua Sarwika Meuseke mengatakan pelayanan yang diterapkan BPJS Kesehatan telah berpedoman pada tiga poin, yakni mudah, cepat, dan pasti. Karena itu, saat berobat di fasilitas kesehatan tidak perlu lagi membawa Kartu JKN, cukup tunjukkan NIK saja, peserta JKN dapat langsung dilayani.

Baca juga: BPJS Kesehatan sebut ekosistem digital kunci sukses pengelolaan JKN
Baca juga: Indonesia consulting other nations on COVID endemic status


“Bagi peserta yang mau berobat di Puskesmas atau rumah sakit, tidak perlu menunjukkan kartu JKN lagi. Apalagi sampai harus fotokopi berkas, sudah tidak perlu, karena sekarang sudah dipermudah. Peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum berusia 17 tahun. Karena prinsipnya, kami BPJS Kesehatan memberi pelayanan yang mudah, cepat, dan pasti,” katanya.

Sarwika menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan Program JKN kepada masyarakat. Ia berharap sosialisasi tersebut dapat membuat masyarakat memahami ketentuan terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan juga tetap menjalani pola hidup sehat dan bersih dengan mengonsumsi makanan bergizi dan rutin berolahraga.