Kejati NTB kantongi calon tersangka kasus tambang pasir besi Lombok Timur

id Pasir besi,Pasir besi lombok timur,Pasir besi di lombok timur,Kasus korupsi pasir besi,Lombok timur

Kejati NTB kantongi calon tersangka kasus tambang pasir besi Lombok Timur

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengantongi gambaran tersangka atas kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya akan mengungkap kepastian dari hal tersebut setelah ada penetapan dari hasil gelar perkara penyidikan.

"Calon sudah ada. Tetapi, resminya dalam waktu dekat kami akan umumkan siapa saja, tunggu gelar," kata Efrien.

Baca juga: Jaksa menyita dua kardus berisi dokumen dari Kantor Dinas ESDM NTB
Baca juga: Jaksa geledah Kantor AMG di Lombok Timur
Baca juga: Kantor Dinas ESDM NTB digeledah jaksa terkait kasus tambang pasir besi


Dia pun meyakinkan bahwa hasil penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Kamis (9/3), menjadi materi pelengkap gelar perkara.

"Dokumen hasil geledah itu masih akan diteliti dahulu, nantinya apakah bisa jadi alat bukti untuk kebutuhan penetapan atau tidak," ujarnya.