Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengantongi gambaran tersangka atas kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya akan mengungkap kepastian dari hal tersebut setelah ada penetapan dari hasil gelar perkara penyidikan.
"Calon sudah ada. Tetapi, resminya dalam waktu dekat kami akan umumkan siapa saja, tunggu gelar," kata Efrien.
Baca juga: Jaksa menyita dua kardus berisi dokumen dari Kantor Dinas ESDM NTB
Baca juga: Jaksa geledah Kantor AMG di Lombok Timur
Baca juga: Kantor Dinas ESDM NTB digeledah jaksa terkait kasus tambang pasir besi
Dia pun meyakinkan bahwa hasil penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Kamis (9/3), menjadi materi pelengkap gelar perkara.
"Dokumen hasil geledah itu masih akan diteliti dahulu, nantinya apakah bisa jadi alat bukti untuk kebutuhan penetapan atau tidak," ujarnya.
Berita Terkait
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Selasa, 11 Juni 2024 11:44