Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjamin kapasitas produksi yang dimilikinya mampu memenuhi kuota pupuk bersubsidi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh pemerintah. SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kemampuan produksi pupuk Urea mencapai 8 juta ton lebih sedangkan kebutuhan jumlah pupuk Urea yang di subsidi sebanyak 4,6 juta ton.
“Untuk NPK kemampuan kita kurang lebih 3,5 juta ton sedangkan yang di subsidi 3,2 juta ton. Jadi kalau dari segi kemampuan kita untuk memproduksi dan memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi cukup,” ujarnya.
Mengenai kelangkaan pupuk yang banyak dikeluhkan petani, Wijaya menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia mendistribusikan pupuk Urea dan NPK subsidi sesuai dengan alokasi yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah untuk masing-masing daerah. “Alokasi itu tentunya terbatas tidak sesuai dengan keinginan para petani, akibatnya tentu ada orang-orang yang merasa tidak dapat atau tidak kebagian atau kekurangan kebutuhannya,” ujarnya.
Kemudian, untuk bisa mendapat pupuk bersubsidi ada beberapa yang syarat yang harus dipenuhi oleh para petani. Pertama, harus bergabung dalam kelompok tani. Kedua, harus sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Aplikasi milik Kementan tersebut memuat data kelembagaan penyuluhan pertanian, data tenaga penyuluhan dan data kelembagaan petani.
Sedangkan syarat ketiga adalah petani yang maksimal bertani di atas lahan dengan luas maksimal dua hektar. “Hasil pantauan kami ke lapangan bahwa ada petani di desa misalnya kesulitan mencari pupuk atau meminta mau beli pupuk tapi ditolak. Setelah kami cek ke lapangan, seringkali ternyata sebetulnya petani mengeluh itu memang tidak berhak atau tidak tergabung dalam kelompok tani, kan ada kriterianya untuk bisa dapat pupuk bersubsidi,” jelas Wijaya.
Baca juga: Ribuan warga ikuti jalan sehat Bersama Pupuk Indonesia
Baca juga: Pupuk Indonesia luncurkan buku wastra nusantara
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, terdapat perubahan mengenai jenis pupuk yang di bersubsidi dan komoditas yang berhak mendapat pupuk bersubsidi.
Melalui peraturan tersebut, jenis pupuk subsidi yang awalnya terdiri dari lima jenis, kini menjadi 2 jenis yakni hanya Urea dan NPK. Lalu, jumlah komoditas yang berhak mendapat pupuk bersubsidi berkurang dari 72 menjadi 9 komoditas. “Itu kondisinya yang harus diketahui oleh masyarakat, ada aturan-aturan yang memang harus dipenuhi,” ungkapnya.