Mataram, (Antara) - Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa pengambilan madu alam di kawasan hutan lindung oleh masyarakat masih dilakukan secara ilegal.
"Pengambilan madu di kawasan hutan harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Kehutanan, Dinas Kehutanan (Dishut) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sumaidi, di Mataram, Senin.
Hal itu dikatakannya pada pertemuan membahas kajian tentang kebijakan produksi, pengolahan dan pemasaran kayu dan nonkayu Kabupaten Sumbawa, yang diikuti sejumlah instansi terkait lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta kalangan akademisi dari Universitas Mataram.
Kegiatan itu digelar oleh World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia Regional Nusa Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam rangka peningkatan usaha masyarakat Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kegiatan pengkajian itu juga didukung oleh Coral Triangle Program for Small Islands, Center for International Forestry Research (CIFOR) dan World Agroforestry Center (ICRAF) serta Australian Center for International Agriculture Research (ACIAR).
Sumaidi menjelaskan, pengambilan madu alam di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Bagi masyarakat yang mengambil HHBK di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana.
Tidak itu saja, kata dia, pejabat pemerintah daerah juga bisa dikenakan sanksi pidana karena dianggap melakukan pembiaran.
"Oleh sebab itu, kami mendorong agar pemerintah kabupaten untuk segera mengatur dan memberikan perizinan kepada masyarakat yang mengambil madu di dalam kawasan hutan lindung," ujarnya.
Menurut dia, regulasi tersebut memang masih menjadi perdebatan karena sebagian besar masyarakat sudah mengambil madu alam sejak zaman dahulu kala atau sebelum terbitnya undang-undang.
Namun, sebagai aparatur negara, pihaknya harus tetap menjalankan amanat undang-undang. Jika tidak maka bisa ikut terkena sanksi pidana karena dianggap melakukan pembiaran.
"Konsumen yang menikmati madu yang diambil dari hutan lindung secara ilegal itu juga bisa dikenakan sanksi pidana," ucap Sumaidi.
Kepala Bidang Produksi dan Bina Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumbawa Khairuddin, mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk memberikan pembinaan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang mengambil madu hutan.
"Namun belum bisa semua karena masyarakat yang mengambil madu banyak. Jadi ya perlahan-perlahan. Apalagi masyarakat di Sumbawa, sudah mengambil madu hutan sejak zaman dahulu kala," ujarnya.
Dishut: Pengambilan Madu masih dilakukan secara Ilegal
Pengambilan madu di kawasan hutan harus mengikuti prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang