Polisi Kehutanan Amankan Empat Truk di Sumbawa

id Dishut NTB

Polisi Kehutanan Amankan Empat Truk di Sumbawa

Seorang jurnalis memeriksa ratusan kayu hasil pembalakan liar yang diamankan di kantor Dians Kehutanan NTB. (ANTARA NTB/Awaludin) (1)

"Empat truk yang diamankan di Kecamatan Lape bersama muatan kayu pada Senin (31/10) malam"
Mataram (Antara NTB) - Anggota Polisi Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat mengamankan empat unit truk karena diduga mengangkut ratusan meter kubik kayu hasil pembalakan liar di kawasan hutan.

"Empat truk yang diamankan di Kecamatan Lape bersama muatan kayu pada Senin (31/10) malam, saat ini diamankan di KPH Sumbawa," kata Kepala Dinas Kehutanan Nusa Tenggara Barat (NTB) Hj Husnanidiaty Nurdin, usai menggelar rapat dengan 20 Kepala KPH se-NTB, di Mataram, Selasa.

Ia menyebutkan, ratusan meter kubik kayu yang diangkut menggunakan empat truk tersebut berjenis jati dan rimba campuran. Diduga kayu tersebut akan dibawa ke Pulau Lombok, melalui Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Saat ini, kata Husnanidiaty, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sedang melakukan pemeriksaan asal usul kayu tersebut untuk memastikan apakah hasil penebangan secara liar di kawasan hutan Pulau Sumbawa, atau ada izin resmi.

"Kami juga ingin pastikan apakah volume kayu yang diangkut sesuai dengan sistem informasi tata usaha kayu secara `online` yang dikeluarkan oleh perusahaan," ujarnya.

Jika terbukti membawa kayu ilegal, kata dia, maka truk dan muatan kayunya akan disita sebagai barang bukti dan akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan.

Husnanidiaty mengatakan, sejumlah kasus pembalakan liar yang ditangani pihaknya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

Salah satunya adalah kasus penyelundupan kayu dengan truk puso di Kabupaten Sumbawa dengan tersangka berinisial SN yang terjadi pada April 2016.

"Kasusnya sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa. Tinggal besok kami menyerahkan barang bukti truk dan kayu bersama tersangkanya ke kejaksaan untuk proses persidangan di pengadilan," ujarnya.

Dinas Kehutanan NTB akan terus berupaya memberantas tindak pidana pembalakan liar karena merusak ekosistem hutan sebagai mesin sirkulasi air bagi kehidupan manusia.

Sebab, kondisi kawasan hutan lindung di NTB, dinilai cukup memprihatinkan akibat aktivitas pembalakan liar dan perambahan hutan untuk kegiatan usaha tani.

Data Dinas Kehutanan NTB, tercatat luas lahan kritis di daerah itu mencapai 555.427 hektare atau 52 persen dari total 1.071.722 juta hektare luas kawasan hutan. (*)