Mataram (ANTARA) - Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi (LGA) menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Jumat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pejabat daerah tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Iya, LGA (Lalu Gita Ariadi) hari ini diperiksa sebagai saksi," kata Efrien.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Baca juga: Tersangka baru kasus tambang tunggu "tanggal main"
Baca juga: Kasus korupsi pasir besi Lombok Timur, BPKP terima permohonan audit dari penyidik kejaksaan
Terkait materi pemeriksaan, Efrien menolak untuk memberikan keterangan mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti saja disampaikan saat persidangan," ujarnya.
Lalu Gita Ariadi menjalani pemeriksaan penyidik sekitar dua jam. Pemeriksaan berlangsung sebelum salat Jumat.
Pejabat daerah itu terlihat kembali datang ke Gedung Kejati NTB menggunakan kendaraan dinas sekitar pukul 14.00 Wita.
Terkait kedatangan kali kedua ini, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi tambahan dari penyidik.
"Apa lanjut (pemeriksaan), saya cek dahulu," ucap dia.
Dengan adanya pemeriksaan hari ini, Lalu Gita Ariadi tercatat sudah kali kedua memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambang pasir besi.
Berita Terkait
Komisi Yudisial pantau perilaku hakim sidangkan perkara tambang pasir besi AMG
Rabu, 6 Maret 2024 16:13
Hakim banding ubah pidana uang pengganti Kacab AMG menjadi Rp18,7 miliar
Selasa, 5 Maret 2024 16:59
Hakim putuskan Dirut AMG jadi tahanan kota
Selasa, 5 Maret 2024 16:50
Tersangka kedelapan kasus korupsi tambang AMG segera disidang
Selasa, 20 Februari 2024 3:56
Mantan Kadis ESDM NTB divonis 5 tahun penjara kasus korupsi tambang AMG
Rabu, 14 Februari 2024 5:25
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis lima tahun kasus korupsi pasir besi
Selasa, 13 Februari 2024 21:51
Eks Kadis ESDM NTB terdakwa korupsi pasir besi AMG divonis lima tahun
Selasa, 13 Februari 2024 16:44
Kadis ESDM NTB dituntut 12 tahun penjara soal korupsi tambang AMG
Senin, 15 Januari 2024 17:35