Mataram (ANTARA) - Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi (LGA) menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Jumat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pejabat daerah tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Iya, LGA (Lalu Gita Ariadi) hari ini diperiksa sebagai saksi," kata Efrien.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Baca juga: Tersangka baru kasus tambang tunggu "tanggal main"
Baca juga: Kasus korupsi pasir besi Lombok Timur, BPKP terima permohonan audit dari penyidik kejaksaan
Terkait materi pemeriksaan, Efrien menolak untuk memberikan keterangan mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti saja disampaikan saat persidangan," ujarnya.
Lalu Gita Ariadi menjalani pemeriksaan penyidik sekitar dua jam. Pemeriksaan berlangsung sebelum salat Jumat.
Pejabat daerah itu terlihat kembali datang ke Gedung Kejati NTB menggunakan kendaraan dinas sekitar pukul 14.00 Wita.
Terkait kedatangan kali kedua ini, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi tambahan dari penyidik.
"Apa lanjut (pemeriksaan), saya cek dahulu," ucap dia.
Dengan adanya pemeriksaan hari ini, Lalu Gita Ariadi tercatat sudah kali kedua memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambang pasir besi.