Mataram (ANTARA) - Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi (LGA) menjalani pemeriksaan penyidik kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Jumat.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pejabat daerah tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Iya, LGA (Lalu Gita Ariadi) hari ini diperiksa sebagai saksi," kata Efrien.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Baca juga: Tersangka baru kasus tambang tunggu "tanggal main"
Baca juga: Kasus korupsi pasir besi Lombok Timur, BPKP terima permohonan audit dari penyidik kejaksaan
Terkait materi pemeriksaan, Efrien menolak untuk memberikan keterangan mengingat hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Nanti saja disampaikan saat persidangan," ujarnya.
Lalu Gita Ariadi menjalani pemeriksaan penyidik sekitar dua jam. Pemeriksaan berlangsung sebelum salat Jumat.
Pejabat daerah itu terlihat kembali datang ke Gedung Kejati NTB menggunakan kendaraan dinas sekitar pukul 14.00 Wita.
Terkait kedatangan kali kedua ini, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi tambahan dari penyidik.
"Apa lanjut (pemeriksaan), saya cek dahulu," ucap dia.
Dengan adanya pemeriksaan hari ini, Lalu Gita Ariadi tercatat sudah kali kedua memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi tambang pasir besi.
Berita Terkait
Kejati NTB eksekusi penahanan terpidana korupsi tambang pasir Po Suwandi
Kamis, 19 September 2024 15:52
PN Mataram terima putusan kasasi terdakwa korupsi tambang Po Suwandi Lotim
Selasa, 17 September 2024 16:21
Eks Kepala Pelabuhan Kayangan Lotim ajukan kasasi atas putusan banding
Kamis, 12 September 2024 18:05
Kejati NTB pastikan eksekusi dua terdakwa tambang pasir besi AMG berjalan lancar
Selasa, 10 September 2024 16:04
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Mantan Kabid Minerba ESDM NTB divonis 2 tahun terkait korupsi tambang
Rabu, 7 Agustus 2024 16:05
Tok!! Terdakwa korupsi tambang AMG dari pihak syahbandar divonis 2 tahun
Selasa, 11 Juni 2024 11:44