"Setelah mendapatkan pengakuan dari P, Tim Cobra Alpha langsung melakukan pengembangan ke Woha dan menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar di rumah P," ujarnya.
Tamrin pun meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mengamankan keduanya beserta barang bukti Polres Bima Kota.
Ada dugaan P sebagai pemasok barang untuk mahasiswi AHM. Terkait asal-usul barang yang ada pada P, Tamrin meyakinkan hal tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan.
"Jadi, untuk keduanya masih kami amankan dalam proses pemeriksaan. Untuk dari mana P ini dapat, masih kami telusuri," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, berat kotor 14 paket sabu-sabu siap edar tersebut mencapai 11,32 gram dengan nilai jual sekitar Rp20 juta dari asumsi harga per gram Rp1,8 juta.
"Untuk pengujian urine, diketahui hasil tes keduanya positif mengandung zat metamfitamin," ucapnya.
Dengan ada dugaan keduanya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Bima, Tamrin meyakinkan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
PLN-BNN cegah penyalahgunaan narkoba di Bima dan Dompu
Minggu, 12 Mei 2024 1:02
Kolaborasi dengan PLN, BNN Bima berpesan narkoba penyakit yang permanen
Jumat, 10 Mei 2024 14:25
Pemkot Bima mengajak peran aktif masyarakat mencegah narkoba
Rabu, 20 Maret 2024 16:06
Kepala Satres Narkoba Polres Bima jadi korban penganiayaan saat bertugas
Senin, 4 Maret 2024 14:37
Kodim Bima temukan 12 parang dan airsoft gun di rumah bandar narkoba
Selasa, 19 Desember 2023 20:24
Wali Kota Bima ancam copot Lurah tak bisa berantas narkoba dan miras
Senin, 4 Desember 2023 15:58
Pj Wali Kota Bima NTB mengajak warga perangi narkoba
Minggu, 29 Oktober 2023 18:41
Oknum jaksa diduga jadi "markus" narkoba di Bima, Kejati NTB siap hukum
Jumat, 12 Mei 2023 17:31