Mataram (ANTARA) - Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyebutkan, salah satu yang menjadi ancaman terhadap eksistensi bahasa Indonesia saat ini adalah penggunaan bahasa asing, namun sesuai trigatra warga juga mestinya menguasai bahasa asing.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Barat Puji Retno Hardiningtyas di Mataram, Rabu, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24/2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sudah jelas tentang tata cara penggunaan bahasa Indonesia.
"Bahkan dalam forum luar negeri pun kita harus menggunakan bahasa Indonesia," katanya di sela kegiatan Diseminasi Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII.
Terkait dengan itu, lanjutnya, jika mengacu pada Undang-Undang tersebut maka semua harus tertib menggunakan bahasa Indonesia, baik untuk petunjuk arah, papan nama gedung, fasilitas umum dan lainnya.
"Trigatra Bangun Bahasa harus tetap menjadi acuan yakni utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing," katanya.
Di sisi lain, Retno mengatakan, ancaman eksistensi bahasa Indonesia juga dipengaruhi karena perkembangan pariwisata. Pasalnya, pariwisata bisa lebih dikenal jika menggunakan bahasa asing.
"Kondisi itu terjadi karena rata-rata investor di bidang pariwisata merupakan orang asing. Ini menjadi tantangan kita, tapi tidak hanya di NTB melainkan di seluruh daerah juga mengalami kondisi serupa," katanya.
Terkait dengan itu, lanjutnya, pihak pariwisata hendaknya bisa tahu amanah Undang-Undang 24/2009 agar penataan dan penamaan pada instansi pemerintah dan swasta bisa menggunakan bahasa Indonesia.
"Kalau di Mataram sudah mulai ada, seperti nama hotel yang dulunya Lombok Garden kini menjadi Lombok Raya. Harapannya perusahaan lain juga bisa mengikuti contohnya Golden Palace dan Epicentrum Mall yang masih mengedepankan bahasa asing," katanya.
Kantor Bahasa: bahasa asing mengancam eksistensi bahasa Indonesia
utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing