Legislator dalami Dugaan Korupsi Royalti Newmont

id Newmont

Ini penting untuk kita mendalami bersama-sama seluruh anggota, sebab jika benar seperti itu ada dugaan korupsi, maka bukan lagi pemerintah Indonesia yang dirugikan tetapi seluruh masyarakat NTB
Mataram,  (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan akan mendalami adanya dugaan potensi kerugian negara terkait selisih jumlah ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara dan pembayaran royalti kepada Pemerintah Indonesia.

Anggota Komisi IV DPRD NTB Bidang Infrastruktur, Lingkungan, Pertambangan dan Energi HM Sakduddin di Mataram, Kamis, mengatakan pendalaman itu diperlukan untuk mengetahui sejauh mana temuan yang sudah disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB terkait adanya selisih jumlah ekspor konsentrat dan pembayaran royalti PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kepada Pemerintah Indonesia.

"Ini penting untuk kita mendalami bersama-sama seluruh anggota, sebab jika benar seperti itu ada dugaan korupsi, maka bukan lagi pemerintah Indonesia yang dirugikan tetapi seluruh masyarakat NTB," katanya.

Ia mengatakan apa yang dilakukan DPRD tersebut karena menyangkut penerimaan daerah. Terutama, tiga daerah yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa sebagai salah satu pemilik saham PT NNT melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB).

"Karena ini menyangkut persoalan penerimaan daerah, sudah barang tentu bagi kita untuk bersikap dan menindak lanjutinya," ujarnya.

Selain itu, Sekretaris DPD Partai Gerindera NTB ini, menambahkan pihaknya akan segera memanggil manajemen PT NNT untuk mendengar secara langsung penjelasan terkait selisih jumlah ekspor konsentrat dan pembayaran royalti perusahaan asal Amerikan Serikat tersebut kepada Pemerintah Indonesia.

Sebab, menurut dia, jika ini terus dibiarkan akan menjadi bola liar yang akan terus berkepanjangan. Oleh karenannya, harus segera ada penjelasan dari pihak manajemen. Namun, kapan waktunya masih akan dibicarakan di komisi.

"Kita usahakan, paling lambat minggu depan kita sudah harus bertemu dengan manajemen PT NNT untuk meminta klarifikasi terkait masalah tersebut," ujarnya.

Namun demikian, kata Sakduddin, pihaknya tidak akan memanggil sendirian manajemen PT Newmont, melainkan seluruh pihak-pihak terkait, diantaranya PT DMB, Dinas Pertambangan dan Energi NTB, dan PT Multicapital selaku mitra pemerintah daerah dalam mengakuisisi saham PT Newmont.

Sebelumnya, LBH NTB mendesak DPR membentuk panitia khusus untuk menyelidiki potensi kerugian negara terkait selisih jumlah ekspor konsentrat dan pembayaran royalti PT NNT kepada Pemerintah Indonesia.

Direktur LBH NTB Basri Mulyani mengatakan pihaknya menyoroti perusahaan tambang emas dan tembaga PT NNT yang sampai saat ini terkesan tidak transparan, terutama soal adanya selisih jumlah ekspor konsentrat dan pembayaran royalti kepada negara. Karena, jika benar terbukti tentu akan merugikan negara dan rakyat di NTB.

Ia menyebutkan jumlah konsentrat yang telah diekspor sejak tahun 2000 hingga 2010 berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bali, NTB dan NTT, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Bima, adalah sebanyak 8.443.224.245 ton, sedangkan laporan PT NNT sebanyak 7.935.789.072 ton.

"Setelah kami melakukan analisa terhadap laporan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dari Dirjen Bea dan Cukai serta laporan PT NNT (analisa perbandingan) serta beberapa sumber lainnya terdapat selisih jumlah ekspor konsentrat sebesar 507.426.173 ton yang berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

Disamping itu, berdasarkan laporan PT NNT, jumlah pembayaran royalti sejak 1999 hingga 2010, yang telah disetor ke kas negara sebesar 216.350.579.22 dolar Amerika Serikat (USD). Sedangkan dalam laporan Kementerian Keuangan c.q. Dirjen Keuangan jumlah royalti yang telah dibayar perusahaan tambang itu sebesar 205.011.612 USD, atau terdapat selisih sebesar 11.338.962 USD.

"Berdasarkan data yang kami terima, ada indikasi kuat telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 11,3 juta USD," katanya.

Menurut dia, modus ini dilakukan dengan cara tidak dilaporkannya dana pembayaran royalti sebagaimana mestinya oleh oknum terkait di Dirjen Anggaran dan Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan atau Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan cara mengurangi jumlah setoran uang iuran pembayaran royalti ke kas negara.

Melihat fakta itu, kata Basri, pihaknya mendesak Gubernur NTB, Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Bupati Sumbawa untuk meninjau ulang berbagai kesepakatannya dengan PT Multi Capital serta melakukan renegosiasi dengan pihak PT NNT.

Selain itu, mendesak DPR untuk membentuk panitia khusus guna menyelidiki potensi munculnya kerugian negara terkait laporan PT NNT dan pemerintah daerah di NTB. LBH NTB juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit secara komprehensif untuk selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu melakukan penyelidikan terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan PT NNT karena dikhawatirkan berpotensi merugikan negara.