Kakek nenek berjalan kaki di pinggir tol karena rindu cucu, akhirnya?

id Kakek nenek jalan kaki,Tol parigi rancakalong,Abah nini,Silaturahmi ke putra sulung,Kakek nenek tengok cucu,Operasi ketupat 2023

Kakek nenek berjalan kaki di pinggir tol karena rindu cucu, akhirnya?

tangkapan layar: Aipda Riki Fajar, Danton Dalmas Polres Sumedang, Jawa Barat mengawal Abah Ojo dan Nini Halimah yang tersesat ke jalan Tol Sumedang, saat hendak ke rumah cucunya, Selasa (25/4/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Kejadian Abah Ojo dan Nini Halimah nyasar ke jalan tol viral di media sosial. Video ketika keduanya dievakuasi oleh Aipda Riki Fajar menuai beragam komentar warga-net. Ada yang berempati dengan kasih sayang abah dan nini yang walau tak punya ongkos tetap berangkat demi melihat cucu.

Warga-net juga berempati dengan kepedulian anggota polisi yang telah membantu mengantarkan Abah Ojo dan Nini Halimah sampai ke rumah cucunya.

Perhatian terhadap Abah Ojo dan Nini Halimah tidak berhenti sampai di situ. Pada Jumat (28/4), Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan bersilatuhami ke rumah pasangan itu untuk memastikan kondisi keduanya dalam keadaan sehat.

Dari hasil penelusuran anggota Polres Sumedang, pasangan suami istri itu kerap pergi meninggalkan rumah tanpa memberitahukan anak-anak yang lainnya. Sehingga kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat usia keduanya sudah sepuh dan memiliki daya ingat lemah.

Keduanya dulu merupakan pedagang keliling, namun karena sudah lanjut usia, anak-anaknya yang berjumlah lima orang memutuskan keduanya untuk beristirahat dan menghabiskan masa tua di rumah.

“Namanya orang tua, sudah sepuh, rindu sama anak, perasaan ingin bertemu cucu tentu tidak bisa ditahan, sedangkan usia mereka sudah sepuh yah. Jadi ini bentuk rasa kepedulian kita semua terhadap sesama,” kata AKBP Indra kepada ANTARA.

Sesuai aturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Kemudian, Pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih, sesuai Pasal 38.

Sehingga, kejadian Abah Ojo dan Nini Halimah berjalan kaki ke arah jalan tol, selain melanggar aturan, juga sangat berbahaya untuk keselamatannya. Dengan kondisi mereka yang sudah sepuh, selayaknya keduanya tidak dibiarkan berpergian secara mandiri, terlebih sudah memiliki daya ingat yang menurun. Peristiwa ini menunjukkan bahwa negara, dalam hal ini polisi, hadir untuk membantu mengatasi masalah yang dihadapi warga.