BMI-GMPI bahas galang suara milenial menangkan Ganjar pilpres

id DPP BMI,PP GMPI,Capres 2024,Ganjar Pranowo,Pilpres 2024

BMI-GMPI bahas galang suara milenial menangkan Ganjar pilpres

DPP Banteng Muda Indonesia (BMI) dan Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) menggelar pertemuan bersifat informal di Jakarta, Minggu (30/4/2023). ANTARA/HO-Humas GMPI

Jakarta (ANTARA) - DPP Banteng Muda Indonesia (BMI) dan Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) menggelar pertemuan di Jakarta, Minggu, dalam rangka membahas upaya menggalang suara kalangan milenial untuk memenangkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) GMPI Achmad Baidowi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, BMI sebagai badan otonom dari PDI Perjuangan dan GMPI sebagai badan otonom dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memang berkomitmen untuk bergerak bersama memenangkan Ganjar, terutama dengan dukungan suara dari kalangan milenial dan generasi Z.

"Kami sesama anak-anak muda di PDI Perjuangan dan PPP sama-sama bergerak untuk memenangkan Ganjar Pranowo. Segmentasi kami bergerak di kalangan milenial dan gen Z," kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, kedua belah pihak akan kembali menggelar pertemuan lanjutan. Sementara terkait dengan pertemuan perdana yang bersifat informal itu, Awiek menyampaikan pertemuan tersebut juga menjadi momentum BMI dan GMPI bertukar gagasan sekaligus melakukan halal bihalal.

"Dalam suasana Idul Fitri, kami halal bihalal sekaligus silaturahmi dengan Ketum BMI, bertukar gagasan satu sama lain," ujar dia.

Sebelumnya, Plt. Ketum PPP Muhammad Mardiono bersama jajarannya telah bertemu dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menyampaikan hasil Rapimnas V PPP yang memutuskan nama Ganjar Pranowo sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: PPP serahkan hasil rapimnas usung Ganjar Capres 2024
Baca juga: Ketua Umum PKB Muhaimin kembali sambangi kediaman Prabowo


Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.