Pemkab Lombok Tengah Batalkan Pengadaan Kendaraan DPRD

id Randis DPRD

"Memang di dalam keputusan gubernur kita diminta untuk merevisi pengadaan kendaraan dinas itu. Tetapi dari hasil evaluasi APBD 2015 yang sudah dilakukan, ada kendaraan yang diizinkan untuk dianggarkan dan ada yang tidak,"
Mataram, (Antara NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk tidak meneruskan atau membatalkan pengadaan kendaraan dinas bagi anggota DPRD di daerah itu.

"Memang di dalam keputusan gubernur kita diminta untuk merevisi pengadaan kendaraan dinas itu. Tetapi dari hasil evaluasi APBD 2015 yang sudah dilakukan, ada kendaraan yang diizinkan untuk dianggarkan dan ada yang tidak," kata Asisten III Setda Kabupaten Lombok Tengah Nursiah saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan petunjuk pemerintah provinsi saat evaluasi APBD 2015 Kabupaten Lombok Tengah, kendaraan dinas yang boleh dianggarkan yakni kendaraan dinas Sekda dan pimpinan DPRD.

Sementara usulan pengadaan kendaraan dinas yang tidak boleh dianggarkan adalah kendaraan para asisten, kemudian mobil "pick up" di sekretariat DPRD serta motor untuk 40 anggota DPRD.

"Jadi apa yang sudah menjadi rekomendasi gubernur pada APBD 2015 untuk Kabupaten Lombok Tengah, kami sudah tindak lanjuti baik yang menyangkut kebijakan maupun belanja tetap," tegasnya.

Sedangkan yang berkaitan langsung dengan Perda APBD 2015, ujar Nursiah, akan disampaikan kembali kepada provinsi agar bisa ditindaklanjuti kembali untuk diberikan penilaian oleh provinsi.

"Yang jelas bagi kami di daerah, apa yang menjadi kebijakan provinsi akan sepenuhnya diikuti," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur NTB TGH Zainul Majdi menolak usulan pengadaan kendaraan dinas untuk 43 anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang diajukan dalam APBD 2015.

Kepala Biro Keuangan Setda NTB Hj Putu Shely Handayani mengatakan penolakan pengadaan kendaraan dinas tersebut setelah gubernur mengevaluasi APBD Kabupaten Lombok Tengah.

"Setelah dicek dan dievaluasi, gubernur kemudian mencoret usulan kendaran dinas anggota DPRD Lombok Tengah karena dinilai masih ada skala prioritas yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dari hanya mengajukan pengadaan kendaraan dinas," kata Shely.

Menurut dia, pengadaan kendaraan dinas sepeda motor bagi 40 anggota DPRD itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sebagaimana diatur dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah.

"Dari hasil evaluasi itu, kemudian gubernur merekomendasikan agar kabupaten/kota segera menyempurnakan isi dari APBD 2015," jelasnya.

Mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB ini menyebutkan dalam pengajuan APBD perubahan 2015, selain 40 motor dinas jenis trail senilai Rp32 juta per unit, Pemkab Lombok Tengah juga mengusulkan dua kendaraan "pick up" senilai Rp180 juta.

Termasuk, katanya, kendaraan dinas untuk Ketua DPRD seharga Rp500 juta, dan tiga wakil pimpinan sebesar Rp447 juta. Total nilai pengajuan kendaraan dinas itu mencapai Rp1,2 miliar.

Ia menambahkan, jika nanti daerah tetap bersikukuh melaksanakannya, pemprov akan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit.

"Dalam persoalan pengadaan kendaraan dinas ini kita sudah memberikan teguran dua kali kepada Pemkab Lombok Tengah untuk segera memperbaiki. Tetapi hingga saat ini apa hasil dari evaluasi itu belum juga dilaporkan," katanya. (*)