Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengungkapkan dua tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah PSW, Direktur PT AMG dan RA, Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur.
"PSW dan RA diperiksa dari pagi tadi mulai pukul 10.00 Wita. Selesainya pukul 15.00 Wita, langsung dibawa ke lapas," kata Efrien.
Baca juga: Kerugian uang negara kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG mencapai Rp2 miliar
Terkait dengan agenda pemeriksaan keduanya yang berada dalam satu fondasi perusahaan tersebut, Efrien enggan menjelaskan secara detail. Dia hanya meyakinkan bahwa agenda pemeriksaan kali ini masih dalam upaya penyidik melengkapi berkas.
"Sifatnya, pemeriksaan tambahan saja," ujar dia.
Dia menegaskan pemeriksaan kedua tersangka ini tidak ada kaitan dengan sidang praperadilan dari tersangka ZA, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Mataram.
"Tidak ada hubungannya dengan itu (sidang praperadilan ZA). Ini hanya pemeriksaan tambahan, ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, itu saja," ucapnya.
Penyidik menetapkan PSW, RA, dan ZA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam rangkaian penyidikan, Kejaksaan kini sedang menunggu alat bukti lain yang dapat menguatkan dari proses hukum ketiga tersangka, yakni kerugian negara.
Berita Terkait
Kejari Lombok Timur sita aset terpidana korupsi tambang pasir besi AMG
Rabu, 4 Desember 2024 16:23
MA tolak kasasi dua terdakwa korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur
Jumat, 6 September 2024 14:43
Kejari Lombok Timur terima Rp200 juta dari terpidana korupsi tambang
Kamis, 22 Agustus 2024 21:28
Hakim vonis 14 tahun penjara terhadap Kepala Cabang AMG Lombok Timur
Jumat, 5 Januari 2024 20:23
Direktur AMG terdakwa korupsi tambang pasir besi divonis 13 tahun
Jumat, 5 Januari 2024 18:41
AMG terungkap mengalihkan IUP pasir besi Lombok Timur ke warga Tiongkok
Senin, 4 Desember 2023 19:55
3 mantan pejabat ESDM NTB masuk antrean sidang korupsi tambang PT AMG
Selasa, 10 Oktober 2023 17:34
Hakim perkara korupsi tambang PT AMG diganti
Kamis, 21 September 2023 19:43