Dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG diperiksa

id tambang pasir besi di Lombok Timur,pasir besi,PT AMG,korupsi tambang pasir besi,Kejati NTB,pasir besi lombok timur

Dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG diperiksa

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengungkapkan dua tersangka yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah PSW, Direktur PT AMG dan RA, Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur.

"PSW dan RA diperiksa dari pagi tadi mulai pukul 10.00 Wita. Selesainya pukul 15.00 Wita, langsung dibawa ke lapas," kata Efrien.

Baca juga: Kerugian uang negara kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG mencapai Rp2 miliar

Terkait dengan agenda pemeriksaan keduanya yang berada dalam satu fondasi perusahaan tersebut, Efrien enggan menjelaskan secara detail. Dia hanya meyakinkan bahwa agenda pemeriksaan kali ini masih dalam upaya penyidik melengkapi berkas.

"Sifatnya, pemeriksaan tambahan saja," ujar dia.

Dia menegaskan pemeriksaan kedua tersangka ini tidak ada kaitan dengan sidang praperadilan dari tersangka ZA, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Mataram.

"Tidak ada hubungannya dengan itu (sidang praperadilan ZA). Ini hanya pemeriksaan tambahan, ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, itu saja," ucapnya.

Penyidik menetapkan PSW, RA, dan ZA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rangkaian penyidikan, Kejaksaan kini sedang menunggu alat bukti lain yang dapat menguatkan dari proses hukum ketiga tersangka, yakni kerugian negara.