Berikut aset empat tersangka korupsi BTS Kominfo yang disita

id aset tersangka BTS kominfo disita,tersangka BTS Kominfo,BTS Kominfo,Kejagung,Kejaksaan Agung

Berikut aset empat tersangka korupsi BTS Kominfo yang disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Selain itu, juga disita satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 346 meter persegi di Perumahan Dago Asri, Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.

"Dari tersangka JGP, disita 1 unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP nomor B-10-HAN warna putih metalik tahun 2021," kata Ketut.

Aset disita, kata dia, akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020—2022.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Tersangka berikutnya, Jhonny G. Plate dan Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).