Disdik Mataram tambah kuota zonasi PPDB menjadi 60 persen

id ppdb,SMP,Mataram,Disdik Mataram

Disdik Mataram tambah kuota zonasi PPDB menjadi 60 persen

Kegiatan sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 tingkat SMP di aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menambah kuota untuk jalur zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 tingkat SMP menjadi 60 persen dari kuota sebelumnya 50 persen.

"Pertimbangan penambahan kuota zonasi dari 50 persen menjadi 60 persen agar anak-anak yang lulus SD bisa melanjutkan ke SMP yang ada di zona masing-masing atau tidak keluar dari zona mereka," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf, S.Pd di Mataram, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Yusuf sebelum memimpin kegiatan sosialisasi regulasi PPDB tahun ajaran 2023/2024 tingkat SMP di aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram. Dikatakannya, dalam regulasi PPDB tahun ajaran 2023/2024 tingkat SMP juga dilakukan pengurangan untuk kuota jalur prestasi dari 30 persen menjadi 20 persen.

Hal itu dimaksudkan sebagai upaya pemerataan siswa berprestasi di semua SMP, baik negeri maupun swasta se-Kota Mataram. Sedangkan untuk kuota jalur afirmasi masih tetap 15 persen, dan 5 persen untuk kuota perpindahan siswa.

Dikatakannya, agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 tingkat SMP bisa berjalan lancar dan sesuai regulasi yang ada, pihaknya akan menurunkan tim pengawas di semua sekolah saat pelaksanaan PPDB.

Pelaksanaan PPDB tingkat SMP di Kota Mataram dijadwalkan pada 26-28 Juni untuk jalur afirmasi dan prestasi, sedangkan untuk zonasi dilaksanakan pada 3-5 Juli yang dilaksanakan secara "online" di masing-masing sekolah.

"Untuk pengawasan internal kita turunkan 8 pengawas SMP, sedangkan pengawasan eksternal bisa dari Ombudsman, wartawan, dan lembaga lainnya. Masyarakat juga kita minta aktif melaporkan jika ada indikasi pelaksanaan PPDB di luar aturan," katanya.

Sementara untuk antisipasi adanya calon siswa "titipan" dengan masuk ke kartu keluarga (KK) warga yang memiliki zona sekolah "favorit", Disdik bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan verifikasi data.

"Dalam hal ini, kita sudah sepakat penerbitan KK untuk tambahan anggota keluarga yang istilahnya 'dititip' minimal sudah satu tahun. Jika di bawah itu, mereka akan gugur pada seleksi administrasi," katanya.

Baca juga: Disdik Mataram-NTB siapkan regulasi PPDB 2023/2024
Baca juga: Disdik Mataram minta kepala sekolah ikuti aturan PPDB


Sementara Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Disdik Kota Mataram Hj Akto Rosita Dewi yang mendampingi Yusuf mengatakan untuk mengoptimalkan kuota jalur zonasi akan diterapkan sistem kunci PPDB "online" bekerja sama dengan PT Telkom. "Jadi calon siswa yang berada di luar zona sekolah, tidak dapat mengakses laman PPDB tersebut. Semoga dengan upaya ini, PPDB bisa berjalan sesuai yang kita harapkan," katanya.*