Dalam acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan "Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity", Menaker Ida Fauziyah memaparkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42 persen) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98 persen).
Dengan demikian terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan perempuan di pasar kerja yaitu sekitar 29 persen. Menaker Ida Fauziyah menambahkan data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja yaitu rata-rata upah dan pelindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Ia mengemukakan upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Sementara itu persentase perempuan yang bekerja paruh waktu di lapangan usaha tersier dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Untuk itu Menaker Ida Fauziyah mengatakan kementeriannya berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non-Diskriminasi di Tempat Kerja. Di samping itu, lanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, diantaranya melalui penyusunan keputusan menteri tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
"Melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakan norma kerja perempuan," tuturnya.
Ia menambahkan Kemnaker juga terus mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan pelindungan perempuan seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Baca juga: Kemnaker alokasi Rp800 juta pembangunan tahap awal BLK Sampit Kalteng
Baca juga: Kemenaker gencarkan sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI
Dalam kesempatan itu Menaker Ida Fauziyah mengemukakan kenyamanan bekerja tercantum jelas dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur pelindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan, dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja. Ia mengatakan hal ini telah sejalan dengan konsepsi kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.